SAMPIT, KBC – Setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) sejak pukul 13:00 WIB, salah seorang mantan Kadishub Kotim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.
Mantan Kadishub Kotim berinisial F itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus parkir di Pasar PPM Sampit pada Jumat, 17 November 2023 malam.
Berdasarkan pantauan, F digiring oleh pihak Kejaksaan Kotim dengan menggunakan baju orange (baju tahanan) dan dimasukan ke dalam mobil tahanan kejaksaan untuk dibawa ke Lapas Kelas II B Sampit.
Parlin Silitonga, penasehat Hukum tersangka, menyatakan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan tidak mempersulit penyidikan.
“Selama proses pemanggilan selalu kooperatif. Kebijakan beliau adalah terobosan, tetapi mungkin ada celah sehingga pihak ketiga memanfaatkannya untuk pungli,” katanya.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejaksaan Kotim membenarkan penetapan F sebagai tersangka kasus korupsi parkir Pasar PPM tesebut.
“Kerugian negara sekitar 700 juta rupiah, dan ia akan ditahan,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kotim, Ramdhani. //
(KBC/MG1)