SAMPIT, KBC– Keberadaan papan reklame di pertigaan Jalan Muchran Ali, Kecamatan Baamang, Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ternyata tidak memiliki izin atau masa berlaku izinnya sudah habis hal itu disampaikan oleh Kadis Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim, Diana Setiawan.
“Ini punya PT. Wiratama, yang punya orang Palangkaraya dan secara perijinan reklame ini sudah habis masa berlakunya,” ucap Diana. Kamis 11 Januari 2024.
Dijelaskannya juga bahwa kepada pihak yang bersangkutan atau PT tersebut, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan tertulis yang kedua sebelum kejadian pria yang kesetrum saat hendak memasang baliho di lokasi tersebut.
“Kami dari DPMPTSP Kabupaten Kotim sudah memberikan peringatan secara tertulis yang kedua sebelum kejadian kesetrum,” lanjutannya.
Hal itu dikatakannya, karena masa berlakunya sudah habis, sehingga papan reklame tersebut adalah reklame yang tidak berizin.
“Karena masa berlaku nya sudah habis maka reklame tersebut adalah reklame yang tidak berizin. Jadi tidak ada yang memberikan izin pemasangan nya,” tegasnya.
Sementara untuk diketahui bahwa sebelumnya pada tanggal 5 Januari 2024 lalu, keberadaan papan reklame di pertigaan tersebut sudah menimbulkan korban luka, dimana salah seorang yang belum diketahui identitasnya tersetrum listrik saat hendak memasang baliho Caleg.
Korban mendapatkan luka yang cukup parah akibat tersetrum listrik tersebut, sehingga harus dirawat di RSUD dr Murjani Sampit. Untuk itu juga, berdasarkan pantauan wartawan ini, bahwa papan reklame tersebut berada tepat didepan Gardu Listrik (kabel telajang) yang jaraknya hanya beberapa centimeter saja, sehingga hal tersebut dapat membahayakan warga sekitar. //(KBC/MG1)