Sedikitnya Ditemukan 6 Ponsel, Saat Petugas Lakukan Razia Kamar WBP

Foto: Petugas Lapas Sampit saat melakukan razia di kamar hunian WBP.

SAMPIT, KBC – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas Kelas II B Sampit) mengungkap keberadaan sejumlah barang terlarang saat melaksanakan razia di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Kamis, 25 Januari 2024 lalu.

Razia ini, yang bertujuan untuk memberantas peredaran handphone, pungutan liar, dan narkoba (halinar), dipimpin langsung oleh KA. KPLP, Erikjon Sitohang. Erikjon menyatakan bahwa penggeledahan rutin ini merupakan langkah pencegahan gangguan kamtib di Lapas Sampit.

“Penggeledahan rutin kami lakukan sebagai bentuk upaya pencegahan terjadinya gangguan kamtib dengan target utama handphone dan narkoba, dan kami laksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku,” ungkap Erikjon pada Sabtu, 27 Januari 2024.

Dalam hasil razia, petugas berhasil menemukan 6 buah telepon seluler (ponsel), 7 buah charger, 2 buah earphone, serta stop kontak (kabel rakitan) dan gunting. Barang-barang ini segera disita, di data untuk pembuatan berita acara, dan akan dilakukan pemusnahan.

Sementara itu, Kalapas Sampit, Meldy Putera, menegaskan perlunya kelanjutan razia sebagai langkah deteksi dini keamanan secara rutin maupun insidentil. Ia juga meminta agar petugas tetap waspada dan tidak pernah lelah memeriksa barang-barang yang dibawa WBP ke dalam kamar hunian.

“Ini merupakan upaya serius kami untuk mencegah barang terlarang, seperti handphone maupun narkoba, masuk ke dalam kamar hunian,” tutupnya.

Razia yang dilakukan oleh Lapas Sampit berhasil membuka tabir peredaran barang terlarang di antara narapidana. Temuan tersebut menjadi perhatian serius otoritas penjara, yang kini berkomitmen untuk meningkatkan keamanan dan pencegahan lebih lanjut.//(KBC/MG1)

pesona haka kalibata