SAMPIT, KBC– Organisasi masyarakat (Ormas) Forum Pemuda Dayak (Fordayak) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Palangkaraya berencana untuk menggeruduk Polres Kotim hari ini. Rabu, 31 Januari 2024.
Aksi demonstrasi kemanusiaan ini dilakukan sebagai respons kriminalisasi HR yang dituduh mencuri CPO sawit di Jalan Ir Soekarno, Lingkar Utara, Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dimana penangkapan dan penggerebekan HR ini merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan ada kejangggalan.
M Saleh, Ketua DPD Fordayak Kotim, membenarkan aksi tersebut dan akan mendampingi Fordayak Palangkaraya.
” Benar jam tiga sore, kita Fordayak Kotim mendampingi Fordayak Palangka Raya.” kata Saleh. Rabu, 31 Januari 2024.
Sementara untuk diketahui bahwa, terduga pelaku berinisial HR tersangka penggelapan CPO, ditangkap oleh Polres Kotim pada Sabtu lalu. Dia dijerat dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ke 1E Juncto Pasal 56 ke 1E KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan.
Sementara seorang supir berinisial AHD berhasil kabur dan ditetapkan sebagai DPO. Sedangkan Pemodal dari gudang tersebut berinisial J yang berstatus sebagai saksi, hingga kini belum kooperatif terhadap panggilan kepolisian.
Gudang penampung CPO tersebut digerebek oleh polisi pada 27 Januari 2024, sekitar pukul 00.15 WIB. Ormas adat menekankan tuntutannya untuk pembebasan HR dan menyuarakan keprihatinan terhadap aspek-aspek kejanggalan dalam penangkapan tersebut. //(KBC/MG1)























