KUTACANE, KBC – Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kutacane menjadi pusat perhatian media setelah terkesan menghindar saat dikonfirmasi perihal kompensasi penggunaan lahan warga untuk pendirian tiang listrik di Kabupaten Aceh Tenggara.
Pukul 09.41 WIB, awak media b
menghubungi manajer PLN ULP Kutacane melalui WhatsApp untuk konfirmasi langsung mengenai kompensasi penggunaan lahan warga. Pada pukul 09.52 WIB, manajer merespons dengan mengatakan sedang dalam rapat daring dan meminta awak media untuk datang langsung ke kantor.
Sesampainya di kantor PLN ULP Kutacane, awak media disambut baik oleh security. Namun diberitahukan bahwa manajer sedang berada di lapangan untuk persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) dan akan diwakilkan oleh salah satu staf.
Saat ditanya tentang ganti rugi atau kompensasi sesuai amanat undang-undang, staf tersebut mengatakan bahwa hal tersebut bukan kewenangan ULP Kutacane, melainkan kantor PLN di Langsa.
Merasa tidak puas, awak media melanjutkan konfirmasi via WhatsApp kepada manajer PLN. Pertanyaan diajukan mengenai kebenaran pernyataan staf tersebut. Namun, manajer tidak menjawab pertanyaan tersebut dan malah meminta surat tugas dan ID card awak media.
“Mohon maaf pak, adakah surat tugas dan id cardnya? ” ucap manager PLN tersebut
Setelah diberitahu bahwa awak media memiliki dokumen tersebut, manajer tidak memberikan tanggapan lebih lanjut. Kejadian ini menimbulkan kecurigaan adanya hal yang ditutupi oleh pihak PLN, sementara tujuan konfirmasi adalah untuk mendapatkan kejelasan mengenai kompensasi penggunaan lahan warga.
Perlu diketahui, pendirian tiang listrik di Aceh Tenggara banyak menggunakan lahan milik warga, bahkan beberapa berada di halaman rumah warga. Hal ini tentu bermanfaat bagi masyarakat umum untuk mewujudkan Indonesia terang, tetapi juga menimbulkan risiko seperti kebakaran dan bahaya tersetrum listrik.
Pemerintah telah menetapkan kebijakan melalui UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pasal 30 ayat 1 menyebutkan, “Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Publik khususnya masyarakat Aceh Tenggara mempertanyakan pelaksanaan kompensasi tersebut karena merasa belum pernah menerima sesuai yang diatur undang-undang. Salah satunya yang mempertanyakan yakni Humas A-PPI Aceh, Sabaruddin.
“Dengan situasi ini, diharapkan pihak PLN memberikan penjelasan yang transparan dan memastikan pelaksanaan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku untuk menjamin hak-hak warga” pungkasnya. // (KBC/006)
Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.