SAMPIT – Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2024 senilai Rp40 miliar terus bergulir. Kali ini, penyidikan menyeret nama Ketua DPRD Kotim, Rimbun ST, yang pada tahun anggaran tersebut masih menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Kotim.
Rimbun ST mengakui telah memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah pada Senin, 22 Desember 2025, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Saya memenuhi panggilan penyidikan kejaksaan negeri tinggi (Kejati) Kalteng. Senin, 22 Desember 2025 untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas dugaan kasus korupsi sebesar Rp 40M tersebut,” ujar Rimbun ST kepada awak media.
Ia menjelaskan, pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam dan dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Salah satu poin utama yang didalami penyidik adalah proses pembahasan anggaran dana hibah Pilkada di DPRD Kotim.
“Ya saya sampaikan sebagaimana yang saya tau pada saat ini masih menjabat sebagai ketua komisi I, dan pada saat itu kami sudah melakukan pembahasan anggaran dan salah satu nya dana hibah untuk pilkada,” jelas Rimbun ST usai keluar dari ruang penyidikan.
Lebih lanjut, Rimbun menegaskan komitmennya untuk mendukung aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Ia menyatakan siap memberikan keterangan lanjutan apabila kembali dibutuhkan oleh penyidik.
“Kapan pun saya siap bila mana dimintai keterangan sepanjang ini untuk kepentingan negara sehingga tidak ada lagi penyimpanan penyimpanan uang negara dikemudian hari,” tukasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah masih terus melakukan pendalaman terkait aliran dan mekanisme penggunaan dana hibah Pilkada Kotim tahun 2024. //
Ikuti Kaltengbicara.com di Google Newsuntuk dapatkan informasi lainnya.














