Korlap Aksi Angkat Bicara Usai Dilaporkan, Orasi Bagian Dari Hak Demokrasi

Foto: Koordinator Lapangan (Korlap) aksi dari Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, Wanto.

SAMPIT – Polemik laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Rimbun, terus bergulir. Koordinator Lapangan (Korlap) aksi dari Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, Wanto, angkat bicara menanggapi laporan yang telah masuk ke Kepolisian Resor Kabupaten Kotawaringin Timur.

Wanto menegaskan bahwa pernyataan yang ia sampaikan saat berorasi di depan Gedung DPRD Kotim merupakan bagian dari hak menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin undang-undang.

“Apa yang saya sampaikan itu mengacu pada hak kami sebagai orang yang berorasi. Terkait benar atau tidak, kita persilakan kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjutinya,” ujarnya, Senin (16/2/2026).

Wanto menyebut tudingan yang disampaikan dalam aksi tersebut bukan tanpa dasar. Ia mengklaim memiliki sejumlah bukti berupa video dan dokumen tertulis.

Namun demikian, ia menegaskan bukti tersebut tidak akan dipublikasikan ke ruang publik dan hanya akan disampaikan melalui proses hukum.

“Sekalipun kami punya bukti, tidak akan kami sampaikan di depan umum. Apabila beliau keberatan silakan laporkan. Kami siap memberikan bukti-bukti itu di pengadilan,” tegasnya.

Menurut Wanto, substansi yang disampaikan dalam orasi seharusnya dijawab secara terbuka di hadapan publik, bukan langsung dibawa ke ranah hukum.

“Seyogianya selaku Ketua DPRD, baik secara pribadi maupun sebagai pimpinan lembaga, menjawab apa yang kami tanyakan di depan umum. Tidak harus serta merta melaporkan saya sebagai korlap. Saya sebagai rakyat kecewa dengan tindakan seperti itu,” katanya.

Ia juga membantah bahwa orasinya merupakan bentuk fitnah.

“Kalau kami dikatakan memfitnah, pasti kami sudah siap membuktikan. Ada asap pasti ada api. Dugaan ini bukan hanya itu, ada hal-hal lain yang belum diketahui,” ujarnya.

Meski laporan telah masuk, Wanto mengaku hingga saat ini belum menerima panggilan resmi dari kepolisian. Namun, ia memastikan akan bersikap kooperatif apabila dimintai keterangan.

“Sampai saat ini belum ada panggilan. Seandainya ada, kami siap,” tandasnya.

Dengan pernyataan tersebut, polemik terkait KSO di Kotim kini memasuki fase pembuktian hukum. Di satu sisi, Ketua DPRD merasa dirugikan dan menempuh jalur hukum. Di sisi lain, korlap aksi menegaskan bahwa pernyataannya merupakan bagian dari hak demokrasi dan siap mempertanggungjawabkannya di pengadilan.

Publik kini menanti langkah aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan tersebut, sekaligus menunggu apakah ruang dialog masih terbuka untuk meredam ketegangan yang berkembang. //

Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.

pesona haka kalibata