UMUM  

Guncang DPRD Kotim, Dugaan Gratifikasi Dilaporkan ke Polda dan Kejati Kalteng

Foto: perwakilan Tentara Lawung Adat Mandau Talawang resmi menyerahkan laporan dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan ke Polda Kalteng dan Kejati Kalteng, Rabu (18/2/2026).

SAMPIT – Polemik rekomendasi dan pencabutan dukungan kemitraan koperasi memasuki babak baru. Pada Selasa (18/2/2026), Organisasi Masyarakat (Ormas) Tantara Lawung Mandau Adat Talawang resmi melaporkan dugaan gratifikasi yang menyeret nama Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur ke Polda Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Laporan tersebut disampaikan dengan menyerahkan berkas dokumen kepada petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah. Pada hari yang sama, laporan serupa juga disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Berdasarkan dokumentasi yang diterima media, perwakilan ormas tampak menyerahkan berkas laporan resmi dan berfoto di ruang pelayanan Ditreskrimsus Polda Kalteng dan Kejati Kalteng sebagai bagian dari dokumentasi pelaporan.

Perwakilan ormas menyatakan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik gratifikasi dalam proses penerbitan dan pencabutan surat rekomendasi dukungan kemitraan sejumlah koperasi dengan PT Agrinas Palma Nusantara.

Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman dan klarifikasi secara menyeluruh terhadap proses tersebut.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menelusuri dan membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum,” ujar Ketua/Panglima Ormas Tantara Lawung Mandau Adat Talawang, Ricko Kristolelu, Rabu (18/02/2026) kepada awak media via telepon.

Rico Kristelelu menyampaikan, pelaporan tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi yang digelar pada 13 Februari 2026 lalu.

“Hari ini, Rabu 18 Februari 2026, kami dari Tentara Lawung Adat Mandau Talawang secara resmi mendatangi Polda Kalimantan Tengah untuk membuat laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat legislatif di Kotawaringin Timur serta dugaan gratifikasi yang berkembang di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaporan dilakukan bersama jajaran pengurus organisasi, termasuk Sekretaris Jenderal DPP dan Kepala Divisi Hukum Adat dan Sengketa.

Menurut Rico, langkah ini merupakan bentuk komitmen organisasi untuk menempuh jalur hukum dan mengawal prosesnya hingga tuntas.

“Kami tidak hanya melaporkan, tetapi juga akan terus mengawal laporan ini agar mendapatkan jawaban secara hukum dari pihak kepolisian maupun kejaksaan,” tambahnya.

Ia menegaskan, pelaporan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta berdampak positif bagi masyarakat adat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur terkait laporan tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi guna memberikan ruang klarifikasi dan menjaga keseimbangan informasi.

Perlu ditegaskan, laporan yang disampaikan masih dalam tahap pengaduan. Seluruh pihak wajib dihormati haknya berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga adanya proses hukum dan putusan berkekuatan hukum tetap.

Pelaporan ini menambah dinamika dalam polemik rekomendasi yang sebelumnya menuai perdebatan publik. Sejumlah kalangan menilai proses hukum ini dapat menjadi momentum untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengambilan keputusan yang mengatasnamakan lembaga publik.

Proses hukum yang berjalan diharapkan mampu memberikan kejelasan atas dugaan yang berkembang, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan aparat penegak hukum. Transparansi dan objektivitas menjadi kunci agar polemik ini dapat diselesaikan secara adil dan proporsional. //

Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.

pesona haka kalibata