Ormas Adat akan Sambangi Polres Kotim, Ini Misinya!

FOTO: Ormas Adat Fordayak saat menggelar aksi damai di Mapolres Kotim beberapa waktu lalu.

SAMPIT, KBC – DPP Fordayak, organisasi masyarakat adat Dayak, bersiap untuk menggelar aksi protes di Mapolres Kotawaringin Timur (Kotim) pada Selasa, 20 Februari 2024, sekitar pukul 09.00 WIB.

Koordinator lapangan aksi, Bakti Yusuf Irwandi, menyatakan bahwa aksi damai tersebut bertujuan untuk mengawal proses pra peradilan terkait kasus pencurian CPO yang melibatkan tersangka H yang sekarang ditangani oleh Polres Kotim.

Bakti mengungkapkan bahwa aksi damai ini dilakukan atas dasar surat kuasa yang diberikan oleh Ibu Ika Sumarsih, istri dari Haryanto, kepada Hendi Wijaya, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Dayak. Surat kuasa tersebut, dengan dugaan kriminalisasi terhadap Haryanto oleh Satreskrim Polres Kotim terkait kasus pencurian atau penggelapan CPO.

“Sehubungan dengan surat kuasa dari Ibu Ika Sumarsih istri dari Bapak Haryanto sebagai Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa Bapak Hendi Wijaya Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Dayak pada 30 Januari 2024 tentang dugaan kriminalisasi penggelapan atau pencurian CPO terhadap Bapak Haryanto, suami dari Ibu Ika Sumarsih yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Kotim,” kata Bakti Yusuf Irwandi. Selasa, 20 Februari 2024.

Penanganan kasus ini dilakukan pada tanggal 27-28 Januari 2024, dengan tuntutan mereka meminta Polres Kotim untuk melepaskan dan membebaskan H agar dapat kembali beraktivitas seperti biasa. Untuk itu juga menurut pernyataan dari Ika istri H menyatakan bahwa pada saat penggerebekan dan penangkapan yang dilakukan Satreskrim Polres Kotim merupakan bentuk kesewenang-wenangan. Selain itu juga penurunan CPO dari tangki truk yang tidak pernah dilakukan oleh H serta kejanggalan-kejanggalan dalam proses penangkapan dan pengerebekan.

Sementara itu, sebelumnya pada tanggal 31 Januari 2024, DPP Fordayak, DPW Fordayak Kalteng, dan DPD Fordayak Kotim, bersama dengan istri Haryanto, Ika Sumarsih, melakukan aksi di Polres Kotim untuk mengecam kriminalisasi yang diduga dialami oleh Haryanto.

“Perlu disampaikan bahwa pada 31 Januari 2024 DPP Fordayak, DPW FordayakKalteng dan DPD Fordayak Kotim dengan jumlah masa sekitar 75 orang bersama Ika Sumarsih istri dari Haryanto melakukan aksi ke Polres Kotim karena Haryanto ditangkap dengan sewenang-wenang atau dikriminalisasi oleh Satreskrim Polres Kotim,” jelasnya.

Akibatnya, pihaknya menganggap H dijadikan tumbal pencuri CPO beberapa waktu yang lalu atas dugaan perbantuan penggelapan minyak sawit mentah atau Crude Palm oil (CPO) dengan hasil tidak menemukan solusi alias jalan buntu. Dirinya menegaskan pihaknya bahwa akan tetap mengawal kasus tersebut dan telah menggandeng pengacara dan akan dilakukan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Sampit yang dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2024 nantinya. // (KBC/MG1)

pesona haka kalibata