KaltengBicara.com – Sampit. Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur M. Abadi mengingatkan kepada pihak penegak hukum juga perusahan berkebunan kelapa sawit supaya tidak melakukan tindak kriminalisasi terhadap warga Kotim yang menuntut pola kemintraan terhadap perusahan pasalnya pola kemintraan atau plasma itu sudah di aturan dalam peraturan Undang – Undang (UU) Nomor 39 tahun 2014, Pasal 58, 59 dan 60 tentang perkebunan, dimana disebutkan bahwa setiap perusahaan perkebunan diwajibkan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.
“Dalam UU tersebut, wajib harus digarisbawahi, karena perusahaan diharuskan untuk memfasilitasi kebun masyarakat sebanyak 20persen dari total Hak Guna Usaha (HGU) jelas aturan tersebut kemudian menyusul juga beberapa peraturan daerah terkait pola kemintraan ini semenstinya pemda suudah punya payung hukum untuk menekan perusahaan untuk melakukan polakemintraan tersebut .”pungkasnya
Dia sangat menyayangkan Peraturan daerah(perda) milik pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Timur nomor 5 tahun 2011 terkait pola kemintraan yang saat ini ternyata belum berlaku secara maksimal pasalnya sampai saat ini masih marak tuntutan masyakat dalam hal pola kemitraan,padahal jelas perda tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 26 tahun 2007 tentang Pedoman perizinan usaha perkebunan, secara tegas disebutkan jika perusahaan diwajibkan untuk menyediakan lahan seluas 20 persen dari luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) miliknya untuk kebun kemitraan atau plasma.
Dalam Permentan Nomor 26 Tahun 2007 masih dianggap multitafsir sebab memang tidak ada ketegasan soal penyediaan lahan plasma, sehingga perlu ada aturan pendukung untuk mempertegasnya salah satunya yaitu melalui Perda plasma. peraturan Menteri Pertanian No 26 tahun 2007 dan diperbaharui Peraturan Menteri Pertanian No 98 tahun 2013 menekankan bahwa sejak Februari 2007, apabila terjadi pembangunan kebun kelapa sawit, perusahaan inti wajib untuk membangun kebun masyarakat di sekitarnya di mana areal lahan diperoleh atau membangun kebun dari lahan masyarakat yang ada di sekitarnya,
”selain itu aturan yang akan dijadikan landasan hukum dari Perda plasma yaitu UU 18/2004 tentang perkebunan, PP 44/1997 tentang Kemitraan, Permentan 26/2007 tentang Pedoman perizinan usaha perkebunan dan Permen Agraria/ Kepala BPN nomor 2/1999 tentang izin lokasi “jelasnya
Kemudian Permenkehutan tahun 2011 mengamanatkan 20 persen wajib membangun Kebun Kemitraan berdasarkan Luasan Perizinan.
“Dengan berdasarkan dua buah Peraturan tersebut berarti sejak 2007 hingga yang saat ini masih dalam proses sekarang Perizinan Pelepasan Kawasan maka Hak masyarakat ada di dalamnya ini lah yang saat ini beluim teralisasi oleh perusahaan itu kemudian keluar lagi peraturan baru oleh presiden Ri tahun 2017 bahwa setiap BPS wajib membangun pola kemintraan nah dengan adanya dasar ini lah ssmestinya penegak hukum tidak bisa serta merta menangkap atau mengtersangkakan seseorang ketika melakukan aksi nya menutut plasma sepanjang tidak melakukan tindak pidana .”pungkas Abadi yang juga menjabat ketua praksi PKB itu. /// (Tie)














