KaltengBicara.com – Jakarta. Hak beragama merupakan hak yang melekat pada masing-masing orang yang berkeyakinan yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Negara menjamin kebebasan setiap warga negara dalam memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing. Selain UUD 1945, untuk menjamin hal ini, pemerintah juga telah menerbitkan berbagai aturan. Salah satu di antaranya adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama.
Sekretaris Fungsi Gereja, Alfonsus Ruben Sitohang menyampaikan masalah utama kasus-kasus pelarangan ibadah ini terjadi sejak ditetapkan,peraturan tersebut terdapat sebagian gereja yang terdampak regulasi peraturan itu, gereja memandang SKB 2 Menteri Tentang Pendirian Rumah Ibadah sebagai peraturan yang bertujuan menjaga toleransi antar umat beragama di Indonesia. Kendatipun demikian, ditemukan bahwa peraturan ini dimanfaatkan oleh orang-orang atau oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menekan eksistensi sebagian gereja di Indonesia.
“Peraturan bersama menteri tersebut sangat jelas untuk memfasilitasi memudahkan umat beragama, bukan untuk membatasi, dalam hal inilah kami rasa perlunya ada perubahan terkait skb 2 menteri tersebut,” tegas Ruben melalui pesan whatsapp pada Sabtu, (21/02).
Lanjutnya, kami meminta Presiden untuk Mengevaluasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006, karena Peraturan tersebut adalah akar persoalan sulitnya melaksanakan kebebasan beribadah dan beragama menurut UUD 1945.
“Presiden untuk Mengevaluasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006, karena Peraturan tersebut adalah akar persoalan sulitnya melaksanakan kebebasan beribadah dan beragama menurut UUD 1945.” Lanjutnya.
Kemudian Mendagri agar mengevaluasi, menertibkan, dan menindak tegas Gubernur, Bupati/walikota, camat, Lurah, RT/RW, yang bersikap intoleran dan menghalangi kebebasan umat beribadah dan mendirikan rumah ibadah dan Kapolri juga agar menindak tegas dan memecat jajaran dibawahnya, yang gagal mengantisipasi dan melindungi keamanan kebebasan umat beragama dari ancaman dan tindakan-tindakan persekusi kelompok intoleran
Rentetan kejadian intoleran yang terjadi belakangan ini membuktikan bahwa Negara ini sedang tidak baik-baik saja, perlu evaluasi dan ketegasan pemerintah agar tidak membiarkan kasus-kasus sepereti ini berulang terus-menerus.
Kami juga Prihatin dengan kejadian pembubaran ibadah di lampung, dimana sikap masyarakat setempat terlebih ketua RT yang tidak pancasilais, dengan menolak dan menghalangi ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Jalan Soekarno Hatta Gang Anggrek RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
“Intoleransi beragama yang terjadi belakangan ini membuktikan bahwa Negara ini sedang tidak baik-baik saja, perlu evaluasi dan ketegasan pemerintah agar tidak membiarkan kasus-kasus sepereti ini berulang terus-menerus.
Kami juga Prihatin dengan kejadian pembubaran ibadah di lampung, dimana sikap masyarakat setempat terlebih ketua RT yang tidak pancasilais, dengan menolak dan menghalangi ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Jalan Soekarno Hatta Gang Anggrek RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Tuturnya.
Kemudian Ruben menerangkan, harusnya masyarakat setempat bisa bersabar sampai jemaat selesai beribadah baru berdialog sebagaimana bangsa yang beretika, berbudaya, dan beragama, bukan sebaliknya menunjukan sikap yang tidak beretika, tidak berbudaya dan tidak beragama, untuk itu kami menghimbau agar masyarakat setempat maupun masyarakat umum agar dapat menerapkan nilai-nilai Pancasila dan sikap yang toleran dalam kehidupan sehari-hari agar tidak terjadi perpecahan diantara bangsa yang besar ini.
“harusnya selesaikan ibadah baru adakan dialog, bukan malah sebaliknya dengan arogan dan tidak beretika sesama umat beragama. Tutupnya dengan tegas///
(San).