PMKRI Palangka Raya Meminta Kemenkumham RI untuk melakukan Evaluasi Kinerja Kanwil Kalteng.

Keterangan : Ist/Foto Marselinus Darman Presediuam Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Palangka Raya.

KaltengBicara.com – Palangka Raya. Baru-baru ini beredar informasi empat orang narapidana dari Lapas Kelas ll A Palangka Raya melarikan diri, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, (03/03/2023) pukul 22:00 WIB.

Berdasarkan Informasi yang beredar, sejumlah narapidana yang melarikan diri tersebut berasal dari berbagai macam kasus diantaranya 2 orang terjerat kasus pembunuhan, 1 orang terjerat kasus pencurian dan pemerkosaan dan 1 orang lainya terjerat kasus pencurian.

WhatsApp Image 2024-09-23 at 17.18.53
WhatsApp Image 2024-09-23 at 17.18.10
WhatsApp Image 2024-09-14 at 06.04.04 (1)
WhatsApp Image 2024-09-14 at 06.04.43 (1)
WhatsApp Image 2024-09-17 at 16.43.48
WhatsApp Image 2024-09-22 at 18.09.10
dirgahayu ri

Peristiwa tersebut tentu sangat menghebohkan masyarakat kota Palangka Raya sehingga tidak bisa dipandang sebelah mata, karena sangat berpotensi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan ditengah masyarakat.

Karena itu Presidium Gerakan Kemasyarakatan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Palangka Raya, Marselinus Darman menyampaikan bahwa pelarian tahanan narapidana dari Lapas Kelas II A itu tentu menimbulkan kekhwatiran dimasyarakat Kalimantan Tengah, apalagi kasus yang menjerat para narapidana ini termasuk dalam kategori bukan kasus biasa/ringan.

Kekhawatiran pelarian para narapidana tersebut bisa saja melakukan tindakan diluar dugaan dalam hal ini melakukan tindakan yang sama kepada siapa saja yang dijumpainya.

“Saya berharap kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mengevaluasi kinerja dari Kanwil Kalimantan Tengah serta Polda Kalimantan Tengah untuk mengusut tuntas kasus yang meresahkan masyarakat tersebut,” Pungkas Marselinus melalui keterangan tertulisanya pada Rabu, (8/3).

Sebagaimana amanat dalam UU nomor 22 tahun 2022 tentang Sistem Pemasyarakatan sebagai sebuah sistem perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan dilaksanakan melalui fungsi pemasyarakatan yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan dan pelindungan.

Berdasarkan kejadian tersebut PMKRI Palangka Raya menyatakan sikapnya, yakni : meminta Menteri Hukum dan HAM RI untuk mengevaluasi Kanwil Kemenkumham di Kalimantan Tengah karena lalai dalam menjalankan tugas ; meminta kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dalam hal ini Kepala divisi Pemasyarakatan untuk di Evaluasi; dan mendorong Polda Kalimantan Tengah untuk mengusut tuntas kasus tersebut karena sangat meresahkan masyarakat Kota Palangka Raya.

Lanjutnya, Marselinus juga menyampaikan agar kejadian ini tidak boleh terulang lagi serta menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan kepada pihak yang berwajib untuk bisa menanganinya.

“Kelalaian seperti ini tidak boleh terulang lagi, dan bagi kita masyarakat saya menghimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan kepada pihak berwajib untuk bisa menanganinya. ///

(Nad). 

banner 325x300
pesona haka kalibata
error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights