KaltengBicara.com – Sampit. Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun St , meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk lebih aktif lagi dalam melakukan kegiatan di lapangan. Hal ini menurutnya merupakan kewajiban instansi terkait dalam melaksanakan tugas pokoknya untuk mengawasi pelanggaran terhadap setiap Perda di daerah ini.
“Terutama sebagai instansi teknis yang memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dalam menegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) tentunya kami minta lebih aktif untuk mengawasi pelanggaran Perda yang terjadi di daerah kita sampai sejauh ini,”ungkap Rimbun Senin, (27/03/2023).
Dia menilai selama ini masih banyak Perda maupun Perbup yang masih lemah dalam implementasinya di lapangan. Bahkan menurutnya sebagian perda itu sendiri terkesan belum maksimal ditindak lanjuti secara serius dari sisi penegakkan.
“Seperti halnya menegakan Perda tentang rokok, CSR, Plasma, Perda Sampah, dan masih banyak lagi Peraturan Daerah kita yang lainnya selama ini belum maksimal di terapkan dilapangan terutama dari sisi penegakan itu sendiri, ini sangat disayangkan, karena setiap produk perda itu sendiri mengandung unsur-unsur kepentingan bagi masyarakat dan daerah,” ungkapnya .
Disamping itu dia juga mencontohkan, seperti saat ini masa-masa bulan suci ramadhan, yang mana menurutnya penindakan tempat hiburan malam (THM) sampai sejauh ini masih belum ada tindakan yang dilakukan oleh Satgas, atau tim gabungan seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Satpol PP ini kan wajah dari Pemkab Kotim sesungguhnya dalam penerapan produk hukum daerah, maka dari itu saya harap mereka bisa aktif dalam melaksanakan penindakan Perda kita, banyak sekali perda yang kurang maksimal di terapkan sampai pada penindakan salah satunya Perda Miras,” tutupnya.///