PALANGKARAYA, KBC – Sidang Kasus Korupsi Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni, di warnai aksi unjuk rasa dari Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua pejabat Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Koordinator Aksi, Chandra mengatakan, aksi tersebut meminta KPK memproses Hukum Sekertaris Daerah (Sekda) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kapuas.
“Keduanya yang nyata-nyata telah mengakui menerima uang dan juga telah diterangkan oleh para saksi dalam persidangan,” Kata Chandra dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya, Selasa 10 Oktober 2023.
Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum, sehingga semua orang memiliki kedudukan yang sama dimuka hukum, maka siapapun yang melakukan kriminal harus di proses secara hukum.
Hal itu berdasarkan diterangkan oleh Fachrudin selaku Kabid Bina Marga Dinas PU Kabupaten Kapuas yang menyatakan di persidangan pada Selasa 3 Oktober 2023.
“Bahwa permintaan fee proyek 10% ditentukan oleh Kepala Dinas PU Teras, dan Saksi Fachrudin tidak pernah berhubungan dengan Bupati Kapuas, dan tidak pernah mendapatkan arahan dari Bupati Kapuas tentang commitment fee tersebut, justru arahannya dari kepala dinasnya,” beber Chandra.
Selain Kadis PU, Chandra juga menjelaskan berdasarkan keterangan Saksi Apendi Mantan Kepala Dinas Kesehatan didepan Sekda Kapuas, Septedy saat dikonfrontir.
“Tentang adanya permintaan uang dari Sekda sebesar Rp. 100.000.000,-, dan telah memberikannya untuk keperluan pribadi Sekda, bukan untuk Bupati,” Paparnya.
Menurut Chandra, semua keterangan Saksi Apendi tidak pernah dibantah oleh Sekda Kapuas Septedy, begitu pula semua keterangan Saksi Fachrudin tidak pernah dibantah oleh Saksi Teras selaku Kadis PU Kapuas.
“Bahkan dalam persidangan Sekda mengakui telah menarik sejumlah uang dari rekanan proyek untuk kepentingan pribadinya,” jelasnya.
Berdasarkan hal tersebut, Chandra menyimpulkan bahwa, keterangan para saksi membenarkan bahwa nama Bupati Kapuas hanya dijadikan alasan oleh Sekda dan Kepala Dinas PU Kapuas untuk mencari-cari uang untuk kepentingan pribadinya.
“Padahal tidak pernah ada permintaan dari Bupati yang sekarang didudukkan dikursi pesakitan,” imbuhnya.
Pihaknya juga menuntut KPK untuk menangkap Sekda dan Kepala Dinas PU Kabupaten Kapuas, dan memprosesnya secara hukum.
Dirinya juga memohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan Perkara Terdakwa Bupati Kapuas dan Istri untuk membebaskannya demi hukum dan keadilan. // (KBC/009)