Oknum Perangkat Desa Sungai Ubar Mandiri Patok Harga Pembuatan Surat Keterangan Tanah

Keterangan : Ist /foto kop surat jual beli tanah Desa Ubar Mandiri.

SAMPIT, KBC – Oknum perangkat Desa Sungai Ubar Mandiri Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat pada saat membuat surat-surat tanah.

Didaerah khususnya Desa, kasus sengketa tanah dan sengketa lahan sering kali terjadi. Hal ini sebenarnya tidak mengherankan, karena banyak sekali tanah yang belum memiliki sertifikat kepemilikan yang sah. Karena masalah tersebut, Pemerintah Pusat akhirnya membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.

WhatsApp Image 2024-09-23 at 17.18.53
WhatsApp Image 2024-09-23 at 17.18.10
WhatsApp Image 2024-09-14 at 06.04.04 (1)
WhatsApp Image 2024-09-14 at 06.04.43 (1)
WhatsApp Image 2024-09-17 at 16.43.48
WhatsApp Image 2024-09-22 at 18.09.10
dirgahayu ri

PTSL adalah program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah, hal ini dikarenakan masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat. Mengingat hal itulah masyarakat daerah banyak yang mengurus surat tanahnya. Dan menjadi salah satu syaratnya adalah surat keterangan tanah (SKT) dari desa/kelurahan, surat jual beli tanah dan surat lainnya.

Belum lama ini salah seorang warga Desa Sungai Ubar Mandiri Kecamatan Cempaga Hulu yang tidak mau disebutkan namanya mengaku harus membayar biaya, padahal pemerintah pusat mengatakan gratis. Seharusnya memang benar-benar gratis.

“Saya baru ini mengajukan SPT kepada perangkat Desa Sungai Ubar Mandiri dan dimintai biaya dan entah itu atas perintah kades atau tidak, saya tidak tahu namun karena katanya harus membayar saya terpaksa membayar nya.” Ujar warga tersebut.

Dia mengaku pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Pernyataan Tanah (SPT) mematok biaya sebesar antara 600.000 rupiah hingga 1.000.000 rupiah.

Hal tersebut diketahui dari penuturan beberapa warga desa sendiri. Diketahui memalui informasi yang didapat karena hal itulah tanah-tanah di Desa banyak yang belum lengkap surat menyuratnya akibat biayanya mahal dan pelayanannya juga yang berbelit.

“Disini biayanya mahal sekali dan kalau berurusan juga pelayanannya berbelit, makanya masyarakat banyak malas mengurus. Akhirnya tanah masyarakat banyak yang belum punya surat-surat” Ungkapnya.

Ada satu warga lagi inisial I menyebutkan bahwa ia baru saja membuat surat pernyataan tanah (SPT) dengan dipatok biaya sebesar 600.000 per satu surat oleh pihak Pemerintah Desa Sungai Ubar Mandiri Kecamatan Cempaga Hulu.

“Baru saja minggu lalu saya membuat SPT dan dimintai biaya 600.000 oleh pihak Pemerintah Desa, saya sebagai masyarakat sangat diberatkan dengan biaya itu apalagi hasil usaha hari ini tidak sesuai. Harga karet saja, 6.000 perkilo. Maka perlu 100kg utk ngumpulin uang sebanyak itu, belum lagi harga bahan pokok lainnya naik semua” Keluhnya.

Ia juga mengatakan bahwa seharusnya adanya pemerintah desa itu bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakatnya bukan sebaliknya. Ia meminta kepada Pemerintah Kabupaten atau Stakeholder terkait untuk memperhatikan keluhannya sebagai masyarakat kecil.

“Kami mohonlah kepada pemerintah daerah atau pengambil kebijakan untuk memperhatikan keluhan dan derita masyarakat kecil seperti saya ini” Katanya kemarin kepada wartawan kaltengbicara. //

(KBC/001) 

banner 325x300
pesona haka kalibata
error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights