PALANGKA RAYA, KBC – Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Nur Solikhin mengimbau pemilik kos dan barak mematuhi Peraturan Daerah (Perda) setempat.
“Pada Perda Nomor 16 Tahun 2011 di pasal 8, para pemilik kos atau barak harus memiliki izin pengelolaan, karna sifatnya mutlak, serta harus memasang papan nama di tempat usahanya tersebut,” Kata Nur Solikhin, Kamis 2 November 2023.
Solokhin menambahkan, pihak pemilik kos dan barak harus melakukan pelaporan secara tertulis mengenai jumlah serta identitas penghuni rumah kos.
“Kemudian juga yang bertindak sebagai penanggung jawab atas keamanan ketertiban dan juga termasuk mencegah terjadinya peredaran penyalahgunaan narkotika,” imbuhnya.
Hal itu disampaikan usai Kejari Palangka Raya mendampingi Satpol PP memberikan pertimbangan hukum berupa legal assisten dalam giat razia rumah kos dan barak.
“Pendampingan hukum yang berdasarkan peraturan Kejaksaan RI nomor 7 Tahun 2021 ada pedoman pelaksanaan dari penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” jelasnya.
Solikhin menjelaskan, dalam giat tersebut pihaknya mendampingi pemerintah dalam upaya mewujudkan optimalisasi pencegahan, penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Palangka Raya.
“Dalam hal ini penghuni kos wajib memberitahukan kepada ketua RT apabila penghuni kos menerima tamu dan menginap, karna pihak RT wajib mengetahui,” jelasnya.
Solikhin juga menanggapi, terkait adanya temuan terdapat 3 pasangan yang bukan suami istri berada dalam satu kos atau barak pada kegiatan tersebut.
“Karna kewajiban dari pemilik, tentang larangan, terdapat pada pasal 12, setiap pengelola rumah kos dan barak dilarang menyelenggarakan rumah kos dan barak yang penghuninya dalam satu ruangan berbeda jenis kelamin yang tidak ada hubungan darah,” terangnya.
Lanjut Solikhin, pemilik kos harus meneliti dokumen calon penghuni kos atau barak untuk memastikan jika calon penghuni kos merupakan pasangan suami istri.
“Dengan menunjukan identitas seperti buku nikah yang menjelaskan calon penghuni merupakan pasangan suami istri, jika tidak bisa menunjukan, pemilik kos harus menolak dan tidak boleh menghuni kos atau baraknya,” lanjutnya.
Sementara itu, Solikhin juga menyampaikan jika terdapat calon penghuni kos merupakan pasangan yang memiliki hubungan kekerabatan atau hubungan darah.
“Sebagai mana pada ayat satu, tentang hubungan kekerabatan atau hubungan darah yang bisa dibuktikan secara hukum dengan surat surat seperti Kartu Keluarga jika calon penghuni kos merupakan kakak beradik.” Pungkasnya. //
(KBC/009)