PALANGKA RAYA, KBC – Petugas Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kejari, TNI/Polri Kota Palangka Raya mengamankan 3 pasangan bukan suami istri saat giat razia rumah kos barak.
Kasatpol PP Kota Palangka Raya Berlianto menjelaskan, baik itu terkait pengaturan, larangan serta sanksi terhadap pelanggarannya.
“Larangan dimaksud secara tegas diatur dalam Pasal 12 Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 16 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pengelolaan Rumah Kos dan Barak,” Kata Berlianto, Kamis kemarin.
Berlianto menegaskan, kepada penanggung jawab atau pemilik rumah kos barak wisma serta bangunan sejenisnya untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
“Serta secara tegas menolak penghuni atau penyewa yang status tidak jelas dari segi hubungan darah maupun hubungan kekerabatan yang dapat dibuktikan secara hukum untuk tinggal bersama,” jelasnya.
Berlianto menyampaikan, pihaknya telah membawa 3 pasangan tersebut ke Kantor Satpol PP Kota Palangka Raya untuk dimintai keterangan.
“Petugas Tim Gabungan dilapangan telah mencatat identitas pelanggar dan membawa pelanggar ke Kantor untuk dimintai keterangan dan dilakukan pembinaan,” jelasnya.
Lanjut Berlianto memaparkan, pihaknya akan memberikan peringatan serta teguran bagi penanggung jawab pemilik rumah kos atau barak yang jelas telah melanggar peraturan.
“Dari laporan Tim gabungan tersebut, kami akan memberikan teguran kepada pelaku usaha atau pemilik rumah kos atau barak tempat terjadinya pelanggaran,” terangnya.
Berlianto juga mengingatkan, agar semua pihak dapat mematuhi segala bentuk kewajiban yang telah diatur dalam produk hukum daerah Kota Palangka Raya.
“Dan juga dapat berpartisipasi aktif dalam upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.” Pungkasnya. //
(KBC/009)