SAMPIT, KBC – Perempuan asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial PS (33) melaporkan kekasihnya berinisial MW (32) asal Kota Palangka Raya, karena diduga memaksa melakukan aborsi kandungan hasil hubungan keduanya.
MW disebut memaksa korban mengaborsi kandungan yang kini berusia sekitar dua bulan. Dari kejadian ini korban kemudian melaporkan penganiayaan dan perlakuan MW ke Polda Kalimantan Tengah.
Surat Pengaduan perihal dugaan tindak pidana memaksa menyuruh melakukan aborsi atas nama Pelapor PS, tanggal 8 Oktober 2023. Dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/277/X/Res. 1.24./2023/Ditreskrimum, tanggal 10 Oktober 2023.
“Saya pikir MW punya solusi pertanggungjawaban terhadap diriku, ternyata tanggungjawabnya dibawa ke rumah suruh saya minum obat aborsi (penggugur kandungan),” kata korban PS, Minggu 3 Desember 2023.
Korban sudah melakukan visum rekam medik sebagai bukti kekerasan yang dialaminya. Polda Kalteng sedang melakukan penyelidikan atas kasus ini dengan menggali bukti dari visum rekam medik dan kondisi janin yang telah diserahkan ke Reserse Kriminal.
“Ada bukti rekam medis dan kondisi janin yang telah diserahkan ke reserse kriminal Polda Kalteng. Semua bukti yang saya ajukan cukup kuat. Saya ingin pelaku harus bertanggung jawab penuh atas tindakan keji yang dilakukannya,” ucap PS.
PS mengungkapkan bahwa awalnya diajak oleh pelaku untuk membicarakan arah hubungan setelah mengetahui kehamilannya. Namun, usahanya meminta tanggung jawab dari MW direspons dengan perlakuan kejam dan pemaksaan minum obat aborsi. “Saya berusaha melawan, tapi perlawanan saya tidak berhasil,” ungkapnya.
Pengakuan korban, setelah dipaksa minum obat aborsi tak ditemani malah ditelantarkan sampai korban mengalami sakit pendarahan berbulan bulan sehingga membuat fisik dan mentalnya pun Down. Sampai akhirnya terjadilah pengaduan pelaporan itu di Polda Kalteng tanggal 8 Oktober lalu. // (KBC/MG1)