Siapkan Pemilu 2024, KPU Kotim Gelar Media Gathering

M. Rifky : Pentingnya Media Dalam Menyebarkan Informasi Tentang Pemilu

FOTO : Istimewa

SAMPIT, KBC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur mengadakan kegiatan media gathering sebagai bagian dari persiapan menyambut Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dalam acara tersebut, Ketua KPU Kotim, M Rifky, menekankan peran penting media dalam mendukung kesuksesan pemilu dengan menyediakan informasi yang akurat dan positif, serta menjaga kondusifitas daerah.

WhatsApp Image 2024-09-23 at 17.18.53
WhatsApp Image 2024-09-23 at 17.18.10
WhatsApp Image 2024-09-14 at 06.04.04 (1)
WhatsApp Image 2024-09-14 at 06.04.43 (1)
WhatsApp Image 2024-09-17 at 16.43.48
WhatsApp Image 2024-09-22 at 18.09.10
dirgahayu ri

“Peran media dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat bisa membantu suksesnya pemilu dengan memberikan pemberitaan positif yang sesuai dengan kebenarannya. Termasuk sebagai upaya menjaga kondusifitas daerah,” kata M Rifky pada Selasa, 19 Desember 2023.

Sementara itu, Salim Basyaib selalu Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kotim, juga menyampaikan bahwa sampai saat ini, semua kontestan politik belum diizinkan untuk melakukan kampanye melalui media massa, baik cetak maupun online.

“Sehingga seharusnya belum ada yang kontrak dengan media untuk melakukan kampanye. Begitu juga dengan penempatan spanduk, tidak diperbolehkan dipasang di pohon, lingkungan sekolah, serta tempat ibadah. Minimal berjarak 5 meter dari sekolah dan tempat ibadah,” jelas Salim Basyaib.

Dia menambahkan bahwa pelanggaran aturan tersebut akan diatasi dengan menurunkan spanduk atau atribut kampanye lainnya dengan melibatkan kelurahan dan polres setempat.

Pemasangan alat peraga kampanye pemilu juga harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota, serta sudah dibersihkan maksimal H-1 sebelum hari pemungutan suara.

“Pemasangan alat peraga ini sudah ada ketentuannya. Ini diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 275 dan 280. Sanksinya diatur di pasal 284 ayat 1 dan 2. Pasal 298 membahas mengenai pemasangan alat peraga kampanye,” tambahnya. // (KBC/MG1)

banner 325x300
pesona haka kalibata
error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights