WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.26.50
WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.02.38
WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.26.50
WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.02.38
WhatsApp Image 2024-11-03 at 10.25.36
WhatsApp Image 2024-11-01 at 18.28.09
previous arrow
next arrow

Pemuda Kaubun Tekankan Bawaslu Kutim ke PANWASCAM Kawal PKPU No 15 Tahun 2023 Tentang Larangan Pemilu 2024

Foto : Ist / Yohanes Richardo Nanga Wara.

KUTAI TIMUR, KBC – Pemuda Kaubun Yohanes Richardo Nanga Wara mengatakan Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan ajang masyarakat menyambut semaraknya pesta demokrasi untuk memilih calon pemimpin yang bisa berfikir dan bekerja untuk membangun dan membawa sebuah perubahan di suatu daerah.

Masyakarat sangat berharap agar Pemilu dapat menghasilkan Pemimpin yang dapat menjamin kesejahteraan bagi mereka tentang kebijakan yang dapat pro terhadap rakyat kecil.

WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.02.38
WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.26.50

“Dalam konteks agar pelaksanaan Pemilu berjalan dengan lancar dan damai, tentu saja mengikuti Peraturan yang sudah tertuang dalam PKPU No 15 Tahun 2023 Tentang Larangan Pemilu 2024,”ucapnya pada Senin,15/01/2024, Kaubun, Kutai Timur.

Mengutip sumber berita yang di rilis oleh KPU RI bahwasanya “Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan. Sementara pada Pasal 71 APK dilarang dipasang pada tempat umum yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum” Terangnya.

Richardo menegaskan dalam BAB VIII Tentang Larangan Kampanye Pemilihan Umum pada Pasal 70 berbunyi ayat 1″Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut: Tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan. Ayat (2), Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.

Selanjutnya, pada Pasal 71 ayat 1 berbunyi alat peraga kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum diantaranya tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. Ayat (2) berbunyi, tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk halaman pagar dan tembok. Serta pada bagian Pasal 72 pada bagian ayat (1).

Richardo menekankan agar saling patuh terhadap aturan hukum yang sudah di putuskan. “Saya berharap agar lembaga terkait bisa dapat mengawasi sesuai dengan aturan yang berlaku, kita inginkan Pemilu yang berkualitas, melawan black campaign, isu ras yang dapat memecah belah semangat persatuan bangsa ini”, jelasnya diakhir kepada awak media. // (KBC/006)

banner 325x300
pesona haka kalibata
error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights