MAKASSAR, KBC – Skandal dugaan praktik pungutan liar melibatkan pimpinan Fakultas Olahraga di Universitas Negeri Makassar (UNM) terkait penerimaan CPNS telah mengguncang dunia perguruan tinggi negeri Indonesia.
Berdasarkan laporan yang diterima oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) pada 20 Maret 2024, terdapat bukti kuat bahwa pungutan liar terjadi melalui perantaraan Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) Prof Hj Hasmyati, MKes.
Hasmyati juga merupakan calon rektor. Diketahui, Prof Hasmyati unggul dan masuk dalam tiga besar pemungutan suara ulang 4 April 2024 akibat adanya laporan dugaan kecurangan sebelumnya.
Direktur Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan, Farid Mamma, menegaskan bahwa pihaknya telah menemukan indikasi kuat terkait dugaan pungli.
Bukti percakapan yang mengungkap keterlibatan dekan dalam pembayaran yang mencapai Rp 55 juta per individu, merupakan bukti kuat terkait dugaan tersebut.
Farid Mamma menyoroti pentingnya tindakan tegas dan efektif dalam menangani kasus korupsi. Pelanggaran semacam ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ia menegaskan bahwa tindakan korupsi seperti pungutan liar tidak dapat ditoleransi, dan pelakunya harus dihadapkan pada sanksi hukum yang berat, termasuk pemecatan sebagai konsekuensi terberat.
Skandal di UNM menyoroti urgensi dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor publik, dan menegaskan pentingnya transparansi dan keadilan dalam menangani kasus semacam ini agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan tetap terjaga. // (KBC/006)
Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.