MAKASSAR, KBC – Rektor dan Dekan Universitas Negeri Makassar (UNM) Diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) pada Penerimaan Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS).
Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap staf Dosen termasuk Dekan Fakultas Olahraga dan Rektor.
Rektor yang dimaksud adalah Prof. Dr. Ir. H. Husain Syam, M.TP., IPU., ASEAN Eng yang saat ini dikenal dengan akronim PHS (Prof Husain Syam). Sedangkan Dekan yang dimaksud adalah Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) yang juga salah satu Calon Rektor UNM yakni Prof. Dr. Hj. HASMYATI, M.Kes.
“Pihak Polda Sulsel telah menyita rekaman (dan dokumen terkait) untuk dijadikan barang bukti” disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma dalam keterangannya pada Selasa, 9 April 2024
Selain itu pihak SPI UNM juga telah mengklarifikasi tuduhan terkait kasus pungli CPNS di lingkungan UNM.
“Pihak kampus tidak memiliki kewenangan dalam proses kelulusan CPNS. Kewenangan tersebut sepenuhnya diputuskan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas)” tegas Jamaluddin
Disisi lain sumber internal dari Kemendikbud mengonfirmasi bahwa pada tahap SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) pada Wawancara dan Micro Teaching ada peran dari pihak Kampus dalam menentukan kelulusan CPNS.
LSM Gempa Indonesia Sorot
“Siapa lagi yang bisa dipercaya pada pengelolaan keuangan program studi di UNM, CPNS saja diduga membayar Rp 55 juta kepada Dekan dan Rektor” ungkap Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi
Menurut Amiruddin untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Universitas Negeri Makassar (UNM), pihak penyidik Polda Sulawesi Selatan harus menjadikan pelaku tindak pidana kejahatan (Pungli) dijadikan tersangka.
“Sangat jelas ada korban pungli CPNS dan ada calo Pengurus CPNS di UNM, apabila penyidik Polda Sulawesi Selatan belum menetapkan Rektor dan Dekan sebagai tersangka, maka masih menjadi bola liar” ungkapnya
Amiruddin menegaskan akan ada kecurigaan publik kepada aparat penegak hukum karena dianggap tidak serius memberantas korupsi.
“Isi rekaman dugaan pungli CPNS UNM ada tanda terima kasih 55 juta disebut untuk Rektor melalui Dekan, kasus ini sangat jelas” tegas Amiruddin
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menyita dua rekaman yang diduga terkait dengan kasus pungli penerimaan CPNS di Universitas Negeri Makassar (UNM). Dua barang bukti yang telah disita masing-masing berdurasi 11 menit dan 6 menit.
“Tidak ada alasan Rektor dan Dekan tidak dijadikan tersangka. Terungkapnya tanda terima kasih sebesar Rp 55 juta yang disetorkan CPNS kepada seorang perantara adalah alat bukti yang kuat. Seharusnya penyidik Polda Sulsel menetapkan minimal 2 orang tersangka yang mana adalah Dekan dan Rektor uNM karena diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatan” menurut Amiruddin.
Amiruddin SH Kareng Tinggi menambahkan bahwa demi nama baik Universitas Negeri Makassar (UNM) dan demi menegakkan hukum dan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) kasus pungli CPNS UNM ini harus tuntas. // (KBC/006)
Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.