MAKASSAR, KBC – Kepolisian tengah menyelidiki kasus yang melibatkan petinggi dari dua Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Pulau Sulawesi.
Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menyebutkan jika pemeriksaan dugaan korupsi dan pungli yang terjadi di kedua kampus tersebut masih terus berlanjut.
Dilaporkan bahwa terdapat dugaan korupsi dana stunting di Universitas Tadulako (UNTAD) yang melibatkan pasangan suami istri, yaitu Ketua LPPM periode 2021-2023 yang kini menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Keuangan UNTAD, Dr MR, MSi, dan Sekretaris Dewan Profesor UNTAD sekaligus mantan Penanggung Jawab KKN Tematik Stunting dalam kerja sama dengan beberapa pemerintah daerah, Prof Dr RN, MSi.
Selama periode 2021-2023, keduanya bertanggung jawab atas kegiatan KKN Tematik Stunting di LPPM UNTAD.
Di Universitas Negeri Makassar (UNM), dugaan gratifikasi dan pungutan liar (pungli) dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melibatkan Rektor UNM, Prof Dr Husain Syam, dan Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK), Prof Dr Hj Hasmyati, MKes.
Kedua petinggi ini terlibat dalam kontroversi terkait pemilihan rektor di UNM, di mana Prof Hasmyati kalah dari Prof Dr Karta Jayadi setelah suara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memberikan dukungan pada Karta Jayadi.
Polisi telah memeriksa sejumlah Dekan Fakultas dan staf UNM. “Ada pemeriksaan, ada beberapa dekan dan beberapa staf,” ujar Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta kepada wartawan, Sabtu, 27 April 2024 lalu.
Polda Sulsel juga telah membeberkan peluang pemberi suap akan dijadikan tersangka. Menurutnya, kasus ini tinggal menunggu fakta-fakta penyelidikan.
“Jadi kita lihat dulu bagaimana fakta-faktanya, sekali lagi ini masih penyelidikan mudah-mudahan teman-teman penyidik bisa memperoleh bukti permulaan sehingga ini bisa naik ke penyidikan,” ungkap Kapolsa Sulsel.
Di UNTAD, Dekan FKM, Prof Dr H Nurdin Rahman, MSi MKes, dan mantan Ketua LPPM, Prof Dr Ir Ramlan Ali, memberikan apresiasi atas profesionalisme tim penyidik Polda Sulteng terkait dugaan korupsi dana stunting di UNTAD.
“Saya yakin, tim penyidik tidak mungkin bisa diatur oleh siapa pun,” kata Prof Nurdin, pendapat yang juga didukung oleh Prof Ramlan sebagaimana dilansir pada Minggu, 5 Mei 2024.
Saat ini, masyarakat menunggu perkembangan kasus ini dan ingin mengetahui siapa yang akan menjadi tersangka terlebih dahulu, dengan kerugian yang diduga mencapai miliaran rupiah.
Polda bekerja keras dalam menyelesaikan kasus-kasus yang menarik perhatian publik ini.
Masyarakat berharap agar proses penyelidikan dilakukan secara tegas terhadap petinggi dari kedua universitas tersebut. // (KBC/006)