PALANGKA RAYA, – Dalam rangka menyemarakkan peringatan hari Masyarakat Adat Se-Dunia, Koalisi NGO (Non Governmental Organization) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), menyelenggarakan kegiatan Kampanye bersama NGO Kalimantan Tengah pada Sabtu, (10/8/2024), di Pasar Datah Manuah, Jalam Yosudarso, dengan butir-butir agenda yakni sesi pertama ialah Talk Show, lalu dilanjutkan dengan Teatrikal, Live Musik, dan Puisi.
Adapun ketua koordinator kegiatan, Paulus Alfons Yance Dhanarto atau biasa dipanggil Danar, menerangkan melalui sambutannya terkait kegiatan yang diinisiasi oleh 5 (lima) NGO (Non Govermental `goverment) dan juga sekaligus menjadi peserta yakni terdiri dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Tengah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya, Yayasan Betang Borneo Indonesia (YBBI), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan Save Our Borneo.
Pada awalan “Talk Show” bertema “Hutan Milik Masyarakat Adat”, para narasumber sangat antusias dalam menyampaikan poin penting yang mereka terangkan kepada para pendengar secara singkat, teruma salah satunya dari Ketua AMAN Kalteng menyampaikan terkait hak-hak masyarakat adat.
“Dalam beberapa tahun terakhir ini banyak konflik terkait tenurial di Kalimantan Tengah dan hak-hak dari masyarakat adat tidak sepenuhnya diakui melalui kebijakan dari pemerintah. Salah satunya yang kita dorong melalui koaliasi yakni bagaimana mendorong kebijakan daerah dalam bentuk peraturan daerah terkait pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat adat.”, Ujar Ferdi Kurnianto, Selaku Ketua AMAN KALTENG
Di sisi lain, narasumber kedua yakni dari Save Our Borneo, yang diwakili pengiatnya, menyampaikan juga bahwa ada beberapa konfik yang membuat masyarakat itu sendiri dikriminalisasi serta menyinggung terkait perizinan.
“Ada beberapa konflik seperti konflik tanah, lahan, alih fungsi dan lain-lain yang menciptakan masyarakat adat itu dikriminalisasi. Selama ini masyarakat dihadapkan dengan susahnya mendapatkan perizinan, padahal pada deklarasi PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa) yakni masyarakat mempunyai hak atas tanah, wilayah dan sumber dayanya, jadi yang seharusnya negara memberikan itu untuk masyarakat adat”, tegas Herlianto
Pada babak selanjutnya, narasumber ketiga yakni dari Solidaritas Perempuan Mamut Menteng Kalimantan Tengah, Kak Irene menegaskan bahwa hak untuk perempuan adat tidak diakomodir.
“Berbicara soal masyarakat adat terutama hak perempuan adat sampai saat ini kami masih melihat bahwa hak untuk perempuan adat itu tidak diakomodir, baik itu dalam pengelolaan sumber daya alamnya sehingga perempuan-perempuan saat ini di Kalimantan Tengah mengalami ketidakadilan dalam berbagai hal baik itu secara ekonomi, sosial, budaya”, Jelas Irene Natalia Lambung
Di sisi lain Walhi (Wahana Lingkungan Hidup) Kalimantan Tengah, melalui Bayu menambahkan bahwasannya dari sisi lingkungan yakni masyarakat adat memiliki peran besar terutama pada hutan dan juga menegaskan terkait di Kalteng adanya krisis ekologis
“Kami melihat konteks lingkungan masyarakat adat itu sangat berperan dan berkontribusi besar terkait dengan hutan pastinya bagaimana mereka berdasarkan pengetahuan dan kearifan lokalnya itu mempertahankan hutan dan menjaga hutan untuk keberlanjutan lingkungan. Hari ini menurut WALHI, Kalimantan Tengah mengalami kondisi krisis ekologis salah satunya hutan sudah mulai sangat sedikit dan ini menjadi penting kita semua mendukung peran masyarakat adat untuk mempertahankan hutan yang tersisa dan melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang krisis tadi”, terang Bayu Herinata
Narasumber selanjutnya, yakni dari YBBI (Yayasan Betang Borneo Indonesia), Afandy, menuturkan bahwa masyarakat adat ialah elemen dari bangsa Indonesia yang kurang mendapatkan perhatian.
“Masyakat adat menjadi salah satu elemen dari bangsa Indonesia yang kurang mendapat perhatian selama ini, mereka cenderung termarjinalisasi, kemudian ruang hidupnya semakin menyempit karena adanya desakan-desakan praktik investasi yang kemudian menyerobot ruang hidup mereka”, tutur Afandy
Terakhir, narasumber bernama lengkap Sandi Jaya Prima dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Palangka Raya, menyampaikan dengan singkat bahwa dari sudut konstitusi Indonesia mengakui adanya masyarakat adat namun secara praktek malah justru berakhir di jerusi besi.
“Selama ini memang LBH Palangka Raya banyak melakukan pendampingan hukum khususnya terkait dengan masyarakat adat. Secara konstitusi Indonesia mengakui adanya masyarakat adat, namun prakteknya justru ketika masyakat menuntut haknya terkait dengan wilayah adat, hutan adat justru mereka akan berakhir dipenjara”, Tutup Sandi. // (KBC/022)
Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.














