SAMPIT – Ratusan massa dari Tantara Lawung Adat Mandau Talawang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat (13/2/2026).
Massa yang didominasi mengenakan atribut merah tersebut menyuarakan protes terkait polemik kemitraan KSO (Kerja Sama Operasional) yang melibatkan sejumlah koperasi dan kelompok tani di Kotim.
Sejumlah spanduk dibentangkan dalam aksi tersebut. Di antaranya bertuliskan:
“Ketua DPRD Kotim Tidak Cocok sebagai Pejabat Publik”
“Stop Bikin Gaduh”
“Hentikan Menzolimi Masyarakat Adat”
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan.
Panglima DPP/Ketua Umum Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, Ricko Kristolelu, menjelaskan bahwa aksi tersebut dipicu oleh pencabutan Surat Perintah Kerja (SPK) yang sebelumnya diterbitkan dalam skema KSO.
Menurutnya, keputusan tersebut memicu gejolak di tengah masyarakat.
“Ada tiga koperasi dan satu kelompok tani yang terdampak. Kami mempertanyakan dasar pencabutan tersebut, apakah melalui mekanisme kelembagaan atau keputusan pribadi,” ujar Ricko.
Ia menyebut koperasi dan kelompok tani yang terdampak antara lain Koperasi Satiu, Koperasi Sejahtera Bersama, Koperasi Bukit Lestari, serta Kelompok Tani Pelampang Tarung.
Dalam surat pemberitahuan resmi yang ditujukan kepada Kepolisian Resor Kabupaten Kotawaringin Timur tertanggal 11 Februari 2026, bernomor 001/TLAMT-DPP/II/2026, organisasi tersebut menyampaikan tema aksi yakni:
Protes terhadap Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur terkait penarikan rekomendasi dukungan kemitraan KSO bagi koperasi dan kelompok tani tanpa mekanisme keputusan rapat DPRD.
Adapun tiga tuntutan utama yang disampaikan dalam surat tersebut adalah:
-
Menuntut klarifikasi terbuka dari Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur.
-
Menolak tindakan sepihak pencabutan rekomendasi koperasi dan kelompok tani.
-
Menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik serta penghormatan terhadap masyarakat adat, koperasi, dan kelompok tani.
Ricko juga menyatakan pihaknya membuka opsi menempuh jalur hukum jika dalam waktu tiga hari tidak ada kejelasan, termasuk melaporkan persoalan tersebut ke KPK, Kemendagri, hingga Presiden. //
Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.














