RUU TNI: Menambah Fungsi TNI, Mengurangi Demokrasi Pilihan Tepat Untuk Khianati Kepercayaan Rakyat

JAKARTA – Koalisi masyarakat sipil melakukan aksi penolakan di depan ruang rapat yang digunakan untuk percepatan pembahasan RUU TNI di Hotel Mewah Fairmont Jakarta pada 14-15 Maret 2025. Rapat yang digelar secara tertutup dan terkesan terburu-buru serta dengan penjagaan yang begitu ketat ini kontan menimbulkan pro kontra. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak pembahasan RUU TNI yang digulirkan Pemerintah dan DPR, Sebab secara substansi, RUU TNI masih mengandung pasal-pasal bermasalah yang mengancam demokrasi dan Penegakan HAM di Indonesia.

Mengingat, pada tanggal 11 Maret 2025, Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventaris Masalah RUU TNI kepada Parlemen, bahwa dari DIM serta draft RUU TNI yang diajukan masih memuat pasal-pasal bermasalah yang dimana akan menjadi peluang untuk kembalinya Dwifungsi TNI menduduki posisi-posisi strategis di Kementerian dan Lembaga dalam ranah sipil serta akan merusak tatanan alur jenjang karir di ranah sipil terutama dalam sistem Meritokrasi.

Salah satu pasal yang disoroti adalah perubahan yang terjadi pada Pasal 47 soal jabatan di kementerian dan lembaga yang ditempati prajurit TNI aktif antara lain Perinciannya adalah kantor bidang koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara.

Selanjutnya, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. Serta, dalam revisi yang diajukan, pemerintah mengusulkan perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit aktif, termasuk di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut, Kejaksaan Agung.

Potensi kembalinya Dwifungsi TNI ini dikhawatirkan akan menimbulkan efek negatif seperti keterlibatan militer dalam politik dan pemerintahan bertentangan dengan prinsip demokrasi, akibatnya Warga sipil akan lebih sedikit menempati jabatan, potensi penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia akan bertambah, potensi sikap militer yang memegang senjata semakin otoriter karena diberi kekuasaan serta tersisihkannya tugas utama TNI sebagai lembaga pertahanan negara akibat ikut terjun dalam pemerintahan.

Tak sampai disitu, Ketiadaan transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik ini mencederai kepercayaan masyarakat, dan juga disinyalir mengkhianati amanat reformasi yang telah berjalan selama 27 tahun.

Sebagai contoh, di Kalimantan Tengah, Penunjukan Kemhan dalam proyek Food Estate dan keterlibatan militer dalam urusan sipil ini menunjukan kecenderungan pemerintahan memfasilitasi kembalinya militer dan upaya sekuritisasi urusan sipil. Selain itu, keterlibatan komponen cadangan militer dalam pengembangan food estate di Kalimantan Tengah berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia seperti meningkatnya konflik dan kekerasan terhadap masyarakat sipil.

Berdasarkan catatan WALHI Kalimantan Tengah, tercatat setidaknya ada 369 konflik Agraria terjadi di Kalimantan Tengah yang sebagian besar melibatkan militer dalam konflik antara Masyarakat dengan Korporasi Industri Ekstraktif. Keterlibatan militer dalam konflik agraria antara masyarakat dan korporasi ini dikhawatirkan meningkatkan eskalasi konflik di lapangan.

Pelibatan aparat keamanan dalam sektor non pertahanan juga berbahaya sebab selama ini konflik agraria kerap terjadi di konsesi industri ekstraktif khususnya perkebunan sawit. Selama ini masyarakat yang berkonflik di wilayah perkebunan sawit kerap mendapatkan tindakan kekerasan aparat dan dikriminalisasi.

Sebagai contoh salah satu konflik yang terjadi yang melibatkan kekuatan militer atau TNI di Kalimantan Tengah yaitu di PT Bangun Jaya Alam Permai (PT. BJAP 3) anak perusahaan Best Agro Internasional (BEST Group) yang berada di Kabupaten Seruyan, dimana konflik yang terjadi di tahun 2023 ini pecah akibat PT BJAP belum merealisasikan kewajiban Plasma nya. Konflik ini mengakibatkan sejumlah luka-luka, sebagai informasi berdasarkan catatan WALHI Kalimantan Tengah PT BJAP sendiri berdasarkan penelusuran izinnya PT BJAP memiliki penguasaan IUP dengan total luas 14.750 Ha, maka oleh karena itu PT BJAP wajib membangun kebun masyarakat atau plasma 20%. Secara spesifik juga adanya pengarahan alat-alat perang yang dikomandoi oleh TNI ke PT BJAP dalam rentang waktu konflik tersebut.

Selain itu terbaru berkenaan dengan Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang menuai banyak sorotan, sebab Struktur Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang diatur dalam Pasal 10 dan 11 peraturan itu memuat posisi dari TNI. Kekhawatiran terbesar atas pelibatan militer dalam Perpres Penertiban Kawasan Hutan ini adalah penyalahgunaan kekuatan padahal dalam tupoksinya TNI bukanlah mengurusi persoalan-persoalan pelanggaran dalam sektor kehutanan. Adapun beberapa resiko yang mungkin akan terjadi jika TNI masuk dalam satgas penertiban kawasan hutan ini seperti:

  1. Perpres ini berpeluang memberikan legitimasi kembalinya dwifungsi TNI
  2. Adanya potensi penyalahgunaan kekuatan yang berlebihan dalam pelaksanaan di lapangan
  3. Adanya kerawanan terjadinya konflik dengan masyarakat terkait penertiban ini yang berpotensi malah menggusur pemukiman, kebun, serta ladang masyarakat dan juga rentannya kriminalisasi kepada masyarakat.

Oleh karena itu, harapannya, Andina Thresia Narang sebagai Anggota Panja RUU TNI Komisi I DPR RI 2024-2029 yang juga merupakan Legislator representatif dari Provinsi Kalimantan Tengah dapat menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk melakukan checks  and  balances  terhadap  kebijakan-kebijakan  Pemerintah  yang  dapat menimbulkan kerugian di masyarakat umum, khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah. Adapun langkah konkrit yang bisa dilakukan ialah :

  1. Menyampaikan serta menguraikan persoalan kontekstual Kalimantan Tengah kepada Panja dan komisi terkait masukan dan desakan publik khususnya dari Kalimantan Tengah.
  2. Segera mengusulkan untuk memberhentikan proses Revisi UU TNI kepada Panja berdasarkan kondisi kontekstual di Kalimantan Tengah
  3. Menegaskan bahaya laten peran TNI dalam ranah sipil yang berpotensi menimbulkan konflik sosial dan gelapnya resolusi konflik di Kalimantan Tengah. Sebab, Keterlibatan militer dalam konflik agraria di Kalimantan Tengah nyatanya lebih condong keberpihakannya kepada korporasi dibandingkan masyarakat. Masyarakat yang semestinya mendapatkan perlindungan malah mendapatkan
  4. Persoalan mengenai kebijakan penataan ruang wilayah dan tata sekolah sumber daya alam di Kalimantan Tengah lebih urgen untuk ditemukan titik sebab, sampai saat ini bencana ekologis dan konflik agraria masih membayangi Kalimantan Tengah.
  5. RUU TNI dikhawatirkan akan melahirkan Dwifungsi ABRI jilid 2. kekhawatiran akan adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia akan bertambah jikan TNI yang sebelumnya bertugas dalam bidang pertahanan negara juga ikut duduk di TNI juga sebagai institusi bersifat hierarkis dan otoriter berpotensi mengancam kebebasan berpendapat di ranah sipil.

Janang Firman Palanungkai, selaku Manager Advokasi, Kampanye, dan Kajian WALHI Kalimantan Tengah juga menegaskan bahwa RUU TNI bukanlah sesuatu hal yang urgent saat ini. Sehingga seharusnya para wakil rakyat di lembaga legislatif lebih berfokus pada persoalan rakyat daripada RUU TNI.

RUU TNI bukan hal yang urgent untuk dibahas saat ini dan harus ditolak. Anggota DPR RI terkhusus legislator asal Kalteng ibu Andina Thresia Narang berdasarkan pemantauan kami juga masuk dalam Panja RUU tersebut. Saya rasa ibu Andina sudah seharusnya menolak pembahasan RUU ini, mengingat kilas kondisi di Kalteng. Walaupun beliau masuk dalam Panja, jangan sampai malah menjadi bagian dari sejarah buruk lahirnya kebijakan yang diduga melahirkan Dwifungsi ABRI jilid 2 ini. Apalagi berbicara soal nasib rakyat, Kalteng saat ini lebih perlu kebijakan untuk menata ruang wilayahnya dan tata kelola sumber daya alamnya. Kalteng saat ini sedang banyak dilanda banjir dimana-mana dan banyak konflik agraria juga terjadi, itu lebih penting untuk dibahas nasibnya,” kata Janang.

Janang juga menambahkan bahwa masuknya TNI dalam beberapa jabatan sipil juga tidak seharusnya dilakukan. TNI sudah seharusnya menjalani perannya dalam menjaga keamanan negara, bukan malah masuk dalam ranah sipil.

Berdasarkan catatan WALHI Kalteng, 369 konflik agraria yang terjadi di Kalteng saat ini adalah hal yang sangat buruk. Masyarakat yang menuntut haknya dan berkonflik dengan korporasi malah mendapat perlindungan oleh aparat penegak hukum serta militer yang salah satunya juga ada TNI disana. Bukannya menyelesaikan masalah, malah menjadikan posisi masyarakat semakin terintimidasi. Kita takut dengan masuk nya TNI dalam jabatan sipil juga bukannya menyelesaikan persoalan rakyat, malah akan menambah persoalan di ranah sipil. Lagi-lagi para anggota DPR RI harus cerdas dalam membuat keputusan kebijakan,” tambahnya.//

Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.

pesona haka kalibata