Gubernur Kalteng dan Kejaksaan Tandatangani Kerja Sama Pengawasan Dana Desa dan Koperasi Merah Putih

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Kalteng menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (25/9/2025) dan bertujuan memperkuat Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) serta pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

PKS yang ditandatangani mencakup Nota Kesepahaman antara Bupati/Wali Kota dengan Kajari se-Kalteng tentang pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana Desa serta Koperasi Merah Putih. Selain itu, Gubernur Kalteng juga menandatangani PKS dengan Kajati Kalteng.

Tidak hanya itu, PKS sinergi pengawasan Koperasi Merah Putih juga dilakukan antara Sekretaris Kementerian Koperasi (Kemenkop) RI dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI.

Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, dalam sambutannya menekankan komitmen Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota se-Kalteng mendukung Asta Cita Presiden RI, terutama penguatan Koperasi Merah Putih sebagai pilar ekonomi desa.

“Perjanjian Kerja Sama ini merupakan langkah strategis di mana Kejaksaan akan memberikan pendampingan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pengelolaan Koperasi Merah Putih dan Dana Desa,” jelas Gubernur.

Gubernur melaporkan, Koperasi Merah Putih telah terbentuk 100% di seluruh desa dan kelurahan di Kalteng, dengan total 1.542 unit, terdiri dari 1.407 Koperasi Desa Merah Putih dan 135 Koperasi Kelurahan Merah Putih. Ia berharap dukungan berkelanjutan dari Pemerintah Pusat dapat mendorong kemajuan koperasi, baik dari sisi permodalan, peningkatan sumber daya manusia (SDM), maupun pengembangan usaha.

Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, menekankan pentingnya pengawasan internal dan eksternal untuk memastikan operasional Koperasi Merah Putih berjalan baik. “Perlu sinergi dengan Kejagung dan aparaturnya agar mitigasi risiko dan pencegahan masalah dapat dilakukan secara objektif,” ujarnya.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemendes PDT, Teguh, mengapresiasi Program Jaga Desa yang dianggap efektif dalam pengawasan penggunaan anggaran desa yang telah mencapai Rp 681 triliun sejak 2015. Staf Khusus Mendagri, Hoirrudin Hasibuan, juga menyampaikan apresiasi dan berharap PKS dapat memberikan manfaat nyata bagi jalannya pemerintahan di daerah.

Jamintel Kejagung RI, Reda Manthovani, menjelaskan Program Jaga Desa pertama kali diluncurkan di Kalteng dan diharapkan menjadi percontohan nasional. Ia menegaskan bahwa Kajari dan jajaran harus mendukung operasional Koperasi Merah Putih, termasuk pemanfaatan pinjaman usaha dan CSR untuk kebutuhan pendukung koperasi.

Kegiatan ini juga dirangkai dengan pemberian penghargaan kepada kepala daerah yang berhasil menekan tindak pidana korupsi di tingkat desa. Penghargaan diserahkan kepada Bupati Barito Timur, Sukamara, Barito Selatan, dan Seruyan oleh Jamintel Kejagung bersama Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng.

Turut hadir dalam kegiatan ini, antara lain Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Wagub Kalteng Edy Pratowo, unsur Forkopimda Kalteng, Bupati/Wali Kota atau perwakilan, serta sejumlah kepala instansi vertikal dan perangkat daerah provinsi. //

Ikuti Kaltengbicara.com di Google Newsuntuk dapatkan informasi lainnya.

pesona haka kalibata