PALANGKA RAYA – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Temu Forum Anak Daerah (FAD) Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025, berlangsung di Aula Bawi Bahalap, Jumat (24/10/2025).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala DP3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden. Dalam sambutannya, Linae menegaskan bahwa Forum Anak merupakan wadah strategis bagi anak-anak untuk menyampaikan aspirasi dan mengambil bagian dalam proses pembangunan daerah, selaras dengan semangat “Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045.”
“Temu Forum Anak ini bukan hanya pertemuan biasa, tetapi ruang bagi kalian untuk menyampaikan ide, gagasan, dan suara yang akan menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah. Anak-anak Kalteng harus tumbuh menjadi generasi tangguh dan visioner menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Linae.
Ia juga menekankan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam memperluas ruang partisipasi anak agar pemenuhan empat hak dasar anak – hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak partisipasi dapat terwujud secara menyeluruh.
“Gunakan kesempatan ini untuk berani berpendapat dan memberi solusi. Hasil Temu Forum Anak akan menjadi Suara Anak Kalimantan Tengah sebagai bahan pertimbangan kebijakan daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Sylvana Anethe dalam laporannya menjelaskan bahwa pelaksanaan Temu FAD berlandaskan pada Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak Anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Forum Anak. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat peran anak sebagai Pelopor dan Pelapor (2P) serta mendorong terwujudnya Provinsi Layak Anak (PROVILA) di Kalimantan Tengah.
Pada kesempatan tersebut, Linae juga memaparkan materi berjudul “Upaya Pemenuhan Hak Partisipasi Anak Melalui Forum Anak Daerah.” Ia menjelaskan bahwa hak partisipasi merupakan hak dasar yang diatur dalam Konvensi PBB tentang Hak Anak (UNCRC) Pasal 12, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak didengar dalam setiap keputusan yang memengaruhi hidupnya.
Forum Anak, lanjut Linae, menjadi ruang aman dan inklusif bagi anak-anak untuk menyampaikan aspirasi serta berkolaborasi dengan pemerintah daerah. “Melalui Forum Anak, mereka tidak hanya menjadi penerima manfaat kebijakan, tetapi juga agen perubahan sosial yang aktif dan berdaya,” tegasnya.
Namun, Linae juga menyoroti sejumlah tantangan dalam penyelenggaraan FAD, seperti keterbatasan sumber daya, kurangnya pemahaman orang dewasa terhadap hak partisipasi anak, dan hambatan sosial budaya yang masih membatasi ruang berekspresi, terutama bagi anak-anak dari kelompok rentan.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, ia menekankan pentingnya digitalisasi partisipasi agar jangkauan anak semakin luas dan inklusif, peningkatan kapasitas anak dan fasilitator melalui pelatihan berkelanjutan, serta komitmen pemerintah daerah dalam memberikan dukungan afirmatif dan pendanaan yang memadai.
“Dukungan terhadap Forum Anak adalah investasi bagi masa depan bangsa yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan mendengarkan dan melibatkan anak, kita membangun masyarakat yang berpihak pada kepentingan terbaik mereka,” tutup Linae.
Temu Forum Anak Daerah Tahun 2025 diharapkan menjadi momentum memperkuat jejaring, memperluas ruang partisipatif anak, serta memperteguh komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan Kalimantan Tengah yang ramah anak, inklusif, dan berkeadilan.
Kegiatan ini diikuti 50 peserta yang terdiri dari perwakilan Forum Anak Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah, fasilitator, dan pendamping. Kegiatan ini juga bertujuan memperkuat partisipasi anak dalam pengambilan keputusan, membangun solidaritas, serta meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pemenuhan hak-hak anak.//
Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.














