SAMPIT – Polemik laporan dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Rimbun, mendapat sorotan dari kalangan pengamat hukum, kebijakan publik, dan politik.
Pengamat hukum, kebijakan publik, dan politik, M. Gumarang, yang diwawancarai awak media, Senin (16/2/2026), menilai bahwa langkah hukum sebaiknya menjadi opsi terakhir dalam dinamika penyampaian aspirasi publik.
Menurutnya, dalam konteks aksi unjuk rasa yang dilakukan massa dari Tantara Lawung Adat Mandau Talawang pada Jumat (13/2/2026), tudingan yang muncul saat penyampaian aspirasi perlu disikapi secara proporsional dan kenegarawanan.
Ia menyarankan agar Ketua DPRD, atas nama kelembagaan, memanggil pihak yang menyampaikan tudingan untuk melakukan mediasi dan klarifikasi terbuka.
“Sebaiknya dibangun ruang dialog. Jika memang ada tudingan yang dianggap sebagai dugaan fitnah, selesaikan melalui mediasi dan klarifikasi. Itu bagian dari tindak lanjut aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai rasa ketidakpuasan atau kekecewaan masyarakat atas tanggapan terhadap aspirasi dapat berkembang menjadi kritik yang bersifat dugaan. Namun, hal tersebut tetap merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang harus disikapi dengan kepala dingin.
Lebih lanjut, ia berpandangan bahwa materi penyampaian aspirasi dalam forum demonstrasi tidak serta-merta dapat dijadikan objek tindak pidana pencemaran nama baik.
“Materi penyampaian aspirasi merupakan bagian dari proses demokrasi. Tidak semua pernyataan dalam konteks unjuk rasa bisa langsung dipidanakan,” jelasnya.
Ia juga menyinggung bahwa perkara pencemaran nama baik termasuk kategori delik aduan yang dalam praktiknya kerap berujung pada penyelesaian melalui mekanisme restorative justice sebagaimana semangat pembaruan KUHP dan KUHAP.
“Disarankan bangun ruang dialog terhadap adanya tundingan atas dugaan fitnah yang terjadi saat dalam penyampaian aspirasi, jadi tidak perlu dilakukan proses hukum apa lagi sifat pengaduan delik aduan, nanti ujung-ujungnya juga “Restorative Justice” sesuai dengan KUHP dan KUHAP yang baru,”ungkapnya.
Karena itu, ia menyarankan agar penyelesaian dialogis lebih dikedepankan dibandingkan proses hukum formal yang berpotensi memperpanjang polemik.
Menurutnya, situasi ini menjadi ujian kedewasaan demokrasi lokal. Pejabat publik, di satu sisi, memiliki hak atas perlindungan nama baik. Namun, di sisi lain, mereka juga dituntut memiliki ketahanan terhadap kritik publik.
“Dalam kondisi masyarakat yang sedang tidak baik-baik saja, respons yang bijak dan terbuka akan lebih meredam ketegangan dibandingkan langkah hukum yang konfrontatif,” ujarnya.
Saat ini, laporan dugaan pencemaran nama baik masih berproses di Kepolisian Resor Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sementara itu, tuntutan klarifikasi terhadap mekanisme pencabutan rekomendasi KSO juga masih menjadi perhatian publik.
Pengamat menilai, pilihan antara melanjutkan proses hukum atau membuka ruang mediasi akan sangat menentukan arah penyelesaian polemik tersebut ke depan. //
Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.














