Polemik “Surat Sakti” DPRD Kotim Meledak. Tak Dibahas Internal, Kini Masuk Ranah Hukum

Foto: Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Rudinuar.

SAMPIT – Polemik surat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kepada PT Agrinas Palma Nusantara terus bergulir dan kini memasuki babak hukum.

Peristiwa ini bermula dari terbitnya surat DPRD Kotim yang ditujukan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (APN). Surat tersebut disebut menjadi dasar penerbitan dokumen lanjutan dari pihak perusahaan kepada sejumlah koperasi dan kelompok tani.

Namun, Wakil Ketua DPRD Kotim, H. Rudianur, mengaku tidak mengetahui adanya surat tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp pada Senin (16/2/2026), legislator dari Partai Golkar itu menyatakan dirinya tidak pernah mengetahui ataupun membahas surat yang dimaksud.

“Tidak tahu menahu soal adanya surat tersebut, jangankan surat, soal itu kami juga kurang tahu,” ungkapnya.

Ketika ditanya apakah pernah ada pembahasan internal terkait surat masuk dari koperasi atau kelompok tani yang menjadi dasar rujukan penerbitan Surat DPRD Nomor 800.1.11.1/572 DPRD/2025 tertanggal 24 Desember 2025, ia menegaskan belum pernah ada pembahasan.

“Nah itu dia, kita bicara apa adanya, tidak ada (tidak ada dibahas),” ujarnya.

Surat DPRD tersebut diketahui berkaitan dengan dukungan operasional dan pengamanan terhadap koperasi serta kelompok tani dalam skema kerja sama dengan PT APN.

Di tengah polemik tersebut, Organisasi Masyarakat Tentara Lawung Adat Mandau Telawang (TLAMT) menggelar aksi damai di Kantor DPRD Kotim pada 13 Februari 2026.

Dalam surat pernyataan sikapnya, ormas tersebut menyampaikan sejumlah tuntutan lanjutan apabila dalam tiga hari kerja aspirasi mereka tidak ditindaklanjuti. Tuntutan itu antara lain:

  1. Melaporkan ke Badan Kehormatan Partai

  2. Melaporkan ke Gubernur Kalimantan Tengah

  3. Melaporkan ke Menteri Dalam Negeri

  4. Melaporkan ke PT Agrinas Palma Nusantara pusat

  5. Melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi

Pada Rabu (18/2/2026), perwakilan TLAMT secara resmi mendatangi Polda Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Panglima TLAMT, Ricko Kristelelu, didampingi Sekretaris Jenderal Hino Nugraha dan Kepala Divisi Hukum Adat dan Sengketa, Wanto, menyerahkan laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan gratifikasi yang disebut menyeret oknum pejabat legislatif di DPRD Kotim.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindaklanjuti aksi demo tanggal 13 Februari 2026 lalu. Kami melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan gratifikasi kepada pihak yang berwenang,” tegas Ricko.

Ia menyatakan pihaknya akan mengawal proses hukum yang berjalan hingga mendapatkan kepastian sesuai koridor hukum.

Laporan tersebut kini berada pada tahap pengaduan di aparat penegak hukum. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak yang disebut dalam laporan tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan serta menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya proses dan keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. //

Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.

pesona haka kalibata