DPC ARUN Seruyan Kawal Anggota Koperasi SUSB Sembuluh 2, Siap Bawa Persoalan ke DPR RI

SERUYAN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ARUN Kabupaten Seruyan melakukan pendampingan dan pengawalan terhadap anggota Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (SUSB) di Desa Sembuluh 2, Sabtu (14/2/2026).

Pendampingan tersebut dipimpin Ketua DPC ARUN Seruyan, Yongki Agustar, atas arahan Ketua DPD ARUN Kalimantan Tengah, April Napitapulu. Pertemuan digelar di Kantor Koperasi SUSB Sembuluh 2 pada pukul 15.00 WIB hingga 17.00 WIB dan dihadiri anggota koperasi serta masyarakat setempat.

Kegiatan tersebut disambut antusias oleh para anggota koperasi yang berharap adanya penyelesaian atas persoalan internal yang tengah berkembang.

Dalam forum tersebut, DPC ARUN Seruyan memaparkan hasil investigasi awal terkait permasalahan di internal koperasi. Temuan yang diperoleh dinilai perlu menjadi perhatian serius seluruh pihak karena berpotensi menimbulkan gesekan antarwarga apabila tidak segera ditangani secara transparan dan berkeadilan.

Sebelumnya, persoalan ini telah dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di tingkat Kabupaten Seruyan. Namun, hingga saat ini hasil RDP tersebut dinilai belum ditindaklanjuti secara konkret dan belum memberikan kepastian hukum bagi anggota koperasi.

DPD ARUN Kalimantan Tengah menegaskan penyelesaian persoalan tersebut tidak boleh berlarut-larut, mengingat hak-hak warga perlu diakomodasi sebagai bagian dari kepastian hukum.

ARUN menyatakan, apabila persoalan ini tidak dapat diselesaikan di tingkat pemerintah daerah dan terdapat indikasi pengaburan hak-hak anggota koperasi, maka pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Adapun langkah yang akan ditempuh meliputi:

  • Melaporkan ke Komisi VI DPR RI yang membidangi koperasi, UMKM, dan perdagangan guna memastikan tata kelola koperasi berjalan sesuai aturan serta hak anggota terlindungi.

  • Melaporkan ke Komisi III DPR RI apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau pengaburan hak dan kepastian hukum yang merugikan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Yongki Agustar juga mendorong pembentukan kepengurusan koperasi yang baru melalui mekanisme caretaker atau pengurus sementara. Langkah tersebut dinilai penting agar roda organisasi tetap berjalan secara administratif dan operasional hingga adanya penyelesaian hukum melalui jalur pengadilan bagi para pihak.

DPC ARUN Seruyan menegaskan akan terus mengawal proses ini secara konstitusional dan sesuai koridor hukum guna menjaga kondusivitas wilayah, mencegah konflik horizontal, serta memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh anggota Koperasi SUSB Sembuluh 2. //

Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.

pesona haka kalibata