KaltengBicara.com-Palangka Raya. Narkoba merupakan ancaman terbesar bagi pembangunan sumber daya manusia khususnya generasi muda. Tentu juga rusaknya masyarakat dan generasi muda akan mempengaruhi kemajuan pembangunan bangsa diberbagai lini.
Terdakwa Salihin alias Saleh bin Abdullah ditangkap BNN Kalteng di kediamannya di daerah Puntun Kecamatan Pahandut Palangka Raya, pada Kamis (21/10/2021).
Dan pada Selasa (24/5) yang lalu divonis bebas sebagaimana termuat dalam Putusan Nomor: 17/Pid.Sus/2022/PN.Plk tanggal 24 Mei 2022.
Menyikapi vonis bebas yang telah dijatuhkan oleh 2 hakim pengadilan negeri (PN) Palangka Raya terhadap Solihin alias Saleh, yang merupakan terdakwa kasus narkoba. Kita ketahui bersama saat ini menjadi perbincangan ramai oleh masyarakat kalteng.
Keputusan tesebut juga menjadi perhatian khusus oleh Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Palangka Raya. GMKI melalui pernyataan Ketua Cabang Jhoni Sanjaya Suhin menyampaikan pertanyaan besar, kredibiltas, integritas dan hati nurani hakim yang memberi keputusan. Karena dinilai sangat menciderai hati kami anak muda khususnya di GMKI, yang mana saat ini berada digarda terdepan memerangi Narkoba. (27/5)
“Keputusan 2 hakim PN sangat menyakiti hati kami anak muda, apalagi kami yang tergabung di GMKI. Karena Narkoba adalah musuh bersama yang kami perangi selama ini. Selama ini kami berdiri digarda terdepan untuk permasalahan bangsa yang satu ini. Ucapnya Jhoni ketua GMKI Palangka Rata.
“Keputusan ini sangat menciderai, dan melecehkan perjuangan kami dalam mensosialisasikan pemahaman betapa bahaya Narkoba bagi masyarakat dan generas muda melalui program-progam kami”. Lanjutnya
Jhoni juga mempertanyakan “kami mempertanyakan kredibilitas, integritas dan kami mempertanyakan hati nurani hakim-hakim ini? Kalau putusan ini tidak ditinjau kembali, kami akan turun kejalan.” Tutup jhoni// (tie)