Demo di DPRD Provinsi Kalteng Mengenai Pertalite dan RKUHP, Begini Point Tuntutannya

Keterangan: Ist/Foto masa aksi, Senin (4/7).

KaltengBicara.com-Palangka Raya. Massa aksi yang menyebut gerakan mahasiswa dan rakyat (GEMARA) berunjuk rasa di gedung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Mereka menuntut beberapa hal tentang BBM Pertalite dan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Massa aksi berjumlah puluhan tersebut berjalan kaki membentangkan poster dan adapula yang menggunakan mobil jenis jeep untuk berorasi. Meskipun awalnya anggota dewan tidak ada di tempat, akhirnya pihak dewan ada yang menemui mereka untuk berdialog.

WhatsApp Image 2024-09-23 at 17.18.53
WhatsApp Image 2024-09-23 at 17.18.10
WhatsApp Image 2024-09-14 at 06.04.04 (1)
WhatsApp Image 2024-09-14 at 06.04.43 (1)
WhatsApp Image 2024-09-17 at 16.43.48
WhatsApp Image 2024-09-22 at 18.09.10
dirgahayu ri

“Kawan-kawan kita berdiri di sini pasti ada yang tidak baik-baik saja di Kota kita tercinta. Mari kita menyajikan lagu Indonesia dulu sebelum memulai,” kata Koordinator Lapangan, Asan, Senin (4/7/2022).

Salah satu tuntutan massa point ke 4 adalah mendesak Kepolisian Daerah Kalteng dan Resort Palangkaraya untuk menindak tegas oknum curang di SPBU.

Tuntutan tersebut memang menjadi kegelisahan masyarakat, dimana antrean BBM khususnya jenis Pertalite kerap kali mengular di mulut SPBU, bahkan tak jarang bertuliskan BBM dalam pengantaran.

Beberapa kali Pemko Palangkaraya melakukan sidak di sejumlah SPBU juga menemukan puluhan jeriken berisi ratusan liter pertalite dan mobil modofikasi tangki yang digunakan pelangsir.

Sementara itu, tuntutan GEMARA ialah meminta DPRD Provinsi Kalteng untuk mendesak Dinas Industri dan Perdagangan setempat agar memastikan BBM Pertalite tersedia dan mencukupi tersalurkan hingga pelosok desa di Kalteng.

Kedua, mereka menuntut DPRD Provinsi Kalteng menyampaikan ke DPR RI meminta untuk DPR RI menyampaikan ke BUMN khususnya PT. Pertamina agar membatalkan penggunaan aplikasi dalam pengisian BBM.

Ketiga, meminta Pemerintah Provinsi Kalteng lebih sigap menyikapi permasalahan yang terjadi di masyarakat. Dan yang ke empat telah disebutkan.

Selanjutnya tuntutan mengenai RKUHP ada 3 point, diantaranya berbunyi, meminta DPRD Kalteng untuk mendesak DPR RI agar membuka draft terbaru RKUHP dalam waktu terdekat.

Serta meminta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dan menjunjung tinggi partisipasi publik yang demokratis.//// (Lna) 

banner 325x300
pesona haka kalibata
error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights