OPINI, UMUM  

Raperda Pengakuan dan Perlindungan MHA Lamandau, Tidak Jelas, Tidak Lengkap dan Membahayakan

Keterangan: Ist/Gambar dan logo LBH Palangka Raya.

KaltengBicara.com – Palangka Raya. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya mengelar kegiatan Publik Review Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Lamandau, Kamis 01 September 2022. Sebagai majelis yang melakukan review terhadap Raperda ialah Ibu Louise Theresia, S.H. ,LL.M dan Destano Anugrahnu, S.H, M.H., beserta dari perserta kegiatan yang diikuti oleh lembaga masyarakat sipil yang ada di Palangka Raya. Raperda yang direview ini merupakan insiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamandau. Jum’at 02/9 2022.

Hasil kajian dari Ibu Louise Theresia, S.H. ,LL.M dalam pemaparannya dapat diuraikan sebagai berikut :

  • Pertama, Ibu Louise menyampaikan bahwa draf Raperda ini secara judul tidak jelas karena tidak menyembutkan wilayah mana akan diberlakukan karena hanya menyebutkan “Raperda Nomor…Tahun 2021 Tentang Pengakukan dan Perlingungan Masyarakat Hukum Adat”.
  • Kedua, pada bagian konsideran “Mengingat” dalam Raperda sangat minim/sangat terbatas aturan yang menjadi dasar hukum yang ada diatasnya. Bahkan adalah suatu yang aneh didalam batang tubuh Raperda mengulas tentang Hutan Adat dan Tanah adat namun dalam konsideran tidak menuliskan tentang Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Pokok Agraria. Rekomendasi perlu diperbanyak aturan sebagai dasar hukumnya sehingga tidak permasalahan hukum kemudian yaitu berupa : Kekosongan Hukum, Kekaburan dan Bertentangan Norma, jangan sampai Raperda ini terdapat persoalan hukum tersebut.
  • Ketiga, pada Raperda ini tidak menyingung soal “ruang lingkup”berlakunya Perda. Sehingga menjadi batasan masalahnya sangat tidak jelas.
  • Keempat, pada BAB XI Pasal 15 mengenai Saksi ini juga tidak jelas karena dalam klausulnya menyebutkan “Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh setiap orang atau kelompok masyarakat diberikan Sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku”. Jika dilihat ruh Raperda mengenai hukum adat namun dalam klasul Raperda ini soal Sanksi tidak jelas pemberian sanksi mengunakan hukum ada. Ketidakjelasan ini bisa menimbulkan Pasal Karet yang menjadi multi tafsir.
  • Terakhir Bahwa Raperda ini jika tidak ada perubahan dan akhirnya disahkan sangat kecil kemungkinannya dapat melindungi masyarakat adat dan jauh dari Ekspektasi Akademis.

Sedangkan review kedua dari Destano Anugrahnu, S.H, M.H., menyoroti Raperda ini dari sisi :

  • Pertama, Raperda ini tidak konret dalam memberi perlindungan kepada masyarakat adat karena tidak mengatur mengenai MHA Dayak umumnya, terkait Pahewan, Tajahan, Karamat, Petak Rutas, petak Raung, Lewu, himba buang, himba baliang, bahu lakau dll, atau penamaan lain dalam bahasa lokal MHA di kabupaten Lamandau.
  • Kedua, Penggunaan frasa “Pengukuhan” pada bab IV didasari dari regulasi yang mana? Jika mengacu pada permendagri 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat pasal 6 ayat 2 menggunakan frasa Penetapan?
  • Ketiga, Pasal 10 ranperda ini juga terkesan dan berpotensi menghambat semangat Pengakuan dan Perlindungan dari MHA di Kabupaten Lamandau, dikarenakan adanya persetujuan dari komunitas lain, jika selama ini MHA sudah terganjal mendapat pengakuan dan perlindungan karena proses administratif dan politik, sekarang ditambah lagi dengan adanya pihak lain yang berpeluang mempersulit proses pengakuan itu sendiri.
  • Keempat, pada BAB X Pasal 43 mengenai Pendanaan, disini juga terletak ketidakjelasan siapa yang akan mendanai seharusnya dipertegas bahwa pendanaan ini ditanggung oleh APBD Kabupaten Lamandau ataupun APBN.
  • Kelima, pada BAB XII Ketentuan Peralihan pasal 46, khususnya ayat 1 ini nampak keliru dan mesti diperbaiki, karena seharusnya pasca ditetapkan suatu MHA itu sendiri maka tidaklah berlaku lagi kawasan hutan itu sendiri pada wilayah adat sebuah komunitas adat, putusan MK 35/2012 sudah jelas mengatur tentang ini.
  • Terakhir, BAB XIII Ketentuan Penutup pasal 47 ayat 1, nampaknya membingungkan, karena bukankah waktu masyarakat Kinipan melakukan gugatan fiktif positif di PTUN diterangkan sudah ada panitia MHA, sehingga menggugurkan gugatan saat itu, sehingga semestinya dalam pasal ini diatur, “panitia yang dibentuk dan semua keputusannya sebelum perda ini ditetapkan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan”.

Dalam Pembuatan Raperda ini juga diduga kuat tanpa adanya Naskah Akademik yang betul-betul dari hasil penelitian secara langsung terjun kemasyarakat adat, dimana nantinya sebagai penerima maanfaat dari Perda ini jika disahkan.

Raperda yang merupakan insiatif dari DPRD Kabupaten Lamandau perlu dikaji ulang dan harus melibatkan masyarakat hukum adat Lamandau dalam tiap pembuatan Pasal-Pasal yang dimuat. Sangat disayangkan bahkan bisa menjadi membahayakan bagi masyarakat hukum adat khususnya di Kabupaten Lamandau jika Raperda ini disahkan tanpa ada perubahaan berdasarkan hukum yang hidup di Masyarakat Adat Kabupaten Lamandau dan kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Ataupun Raperda ini disahkan tapi tidak memberi manfaat bagi masyarakat Hukum Adat.

Demikian.
Lembaga Bantuan Hukum Palangka Raya

pesona haka kalibata