banner 325x300

PP GMKI Kecam Pelaku Yang Membubarkan Ibadah di GKKD Lampung

Keterangan: Ist/Foto pelaku pembubaran ibadah umat Kristiani di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Jalan Soekarno Hatta Gang Anggrek RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung sekitar pukul 09.30 WIB pada Minggu, (19/02/2023).

KaltengBicara.com – Jakarta. Beredar video seorang warga dengan kelompoknya melarang umat Kristiani untuk beribadah berlokasi di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Jalan Soekarno Hatta Gang Anggrek RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung sekitar pukul 09.30 WIB pada Minggu, (19/02/2023).

Setelah ditelusuri berdasarkan keterangan video yang diterima Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI), saat itu datang sekitar lima Warga ke lokasi Gereja GKKD Lampung. Dan salah satu orang warga masuk ke dalam serta melompati pagar gereja. Lalu seorang warga mengenakan baju biru tersebut masuk ke dalam Gereja yang pada saat itu jemaat sedang melakukan ibadah dan menghentikan proses ibadah yang sedang berlangsung.

“Berhenti-berhenti, sambil memberikan kode tangan untuk diam” kata warga yang tidak diketahui namanya tersebut.

Setelah menghentikan proses peribadatan, seorang warga itu pun langsung keluar dari lokasi peribadatan dengan arogan dan kasar bahkan sempat mendorong-dorong beberapa jemaat yang ada.

PP GMKI melalui Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan, Steve Josh Tarore menyampaikan tentu jemaat yang sedang beribadah pasti merasakan kesedihan dan prihatin, mungkin itu yang tergambarkan oleh kita saat melihat keadaan hari ini. Sikap toleransi yang seharusnya kita junjung tinggi, saat ini tercederai oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Jemaat yang sedang beribadah pasti merasakan kesedihan dan prihatin, mungkin itu yang tergambarkan oleh kita saat melihat keadaan hari ini. Sikap toleransi yang seharusnya kita junjung tinggi, saat ini tercederai oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab” Ucap Stave

Kemudian Steve mengatakan bahwa PP GMKI sangat mengecam perbuatan yang dilakukan oleh seorang warga yang telah memberhentikan ibadah atau melakukan pelarangan. Karena Negara telah menjamin dalam Pasal 28 E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”)  bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.

“Kami merasa sedih melihat keadaan dan kondisi yang terjadi pada sesama kami. Nilai-nilai pancasila dalam moderasi beragama yang harus selalu dibumikan justru diinjak oleh oknum seperti ini. Kami sangat mengecam perbuatannya itu” Tegasnya

Lanjutnya, pihak kepolisian harus menindak tegas dan cepat tangkap untuk diproses dalam rangka menyelesaikan permasalahan ini. GMKI meminta kepada pemerintah pusat dan aparat keamanan, untuk tidak membiarkan kasus-kasus seperti ini berulang terus menerus tanpa tindakan hukum yang begitu tegas dan transparan.

“GMKI meminta kepada Pemerintah pusat dan aparat keamanan dalam hal ini kepolisian, untuk tidak membiarkan kasus-kasus seperti ini berulang terus menerus tanpa tindakan hukum yang begitu tegas dan transparan. Kami meminta segera menindak tegas dan cepat menangkap oknum tersebut untuk segera diproses, jangan dibiarkan tindakan intoleran seperti terus ada.” Tutupnya. ///

(Jho).

pesona haka kalibata