KaltengBicara.com – Halbar. Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Provinsi Maluku Utara (Malut) akan melaporkan Frans Manery selaku Bupati Halmahera Utara (Halut) ke POLDA Maluku Utara.
Nimrod Lasa selaku Ketua DPD GMNI Maluku Utara, menyampaikan secara langsung bahwa yang dilakukan Bupati Halmahera Utara itu melanggar Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. demikian pesan whatsappnya kepada wartawan KaltengBiara.com pada Rabu, (22/02/2023).
Nimrod menyampaikan bahwa statement yang keluar dari mulut seorang Bupati seharusnya tidak boleh melewati batas. Ini negara demokrasi dan kita telah ada pada era yang bebas dan merdeka, Tidak Boleh ada sistem otoritarianisme, kita telah melewati itu.
“Demokrasi harus dijunjung, hak setiap orang menyampaikan pendapat di muka umum harus dihargai,” ujar Nimrod.
“Pak Frans Terpilih Dan Menjadi Bupati Karena amanat UU, begitupun mahasiswa, menyampaikan pendapat Di muka Umum Karena amanat UU. Kenapa Bupati harus mengeluarkan kata-kata yang mengandung Unsur Pidana? ini kan Fatal,” ucapnya.
Lanjut Nimrod mengatakan, sedangkan GMNI melakukan demonstrasi dikarenakan di pemerintahan itu adanya dugaan penyalahgunaan uang Negara atau dugaan Korupsi. Mungkin karena hal itulah Bupati kelihatan takut apabila hal ini terungkap sehingga coba buat pergerakan dari dalam yang secara tidak langsung menghentikan agenda Demonstrasi yang dilakukan oleh GMNI.
“Aksi yang kami lakukan di pemerintahan itu karena ada dugaan penyalahgunaan uang Negara atau korupsi. Mungkin karena itu, Bupati kelihatannya takut terungkap sehingga mencoba buat pergerakan dari dalam yang secara tidak langsung menghentikan agenda demonstrasi yang dilakukan oleh kami.” tegasnya.
Kemudian Nimrod mengatakan atas tindakan Bupati Halmahera Utara Pada Kader-Kader GMNI yang dengan seenaknya, maka kami akan melaporkannya Ke POLDA Maluku Utara. Karena tindakan melawan hukum ini harus ditindak secara hukum yang berlaku.
“Atas tindakan Bupati Halmahera Utara Pada Kader-Kader GMNI yang dengan seenaknya, maka kami akan melaporkannya Ke POLDA Maluku Utara. Karena tindakan melawan hukum ini harus ditindak secara hukum yang berlaku.” tutupnya.///
(San).