KALTENGBICARA.COM – SAMPIT. Menurutnya jika terus mengacu aturan yang berlaku saat ini tidak akan menyelesaikan masalah klasik tersebut, karena ada faktor lain yang dikeluhkan oleh para pelaku usaha namun juga sisi yang selama ini lepas dari pengamatan pemangku kewenangan.
Salah satunya adalah biaya pengurusan ijin yang terlalu besar sementara hasil yang didapatkan tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan.
“Mengurus ijin lokasi saja sampai ratusan juta, dari pembuatan SKT dulu di tingkat kelurahan atau desa hingga ke pusat, ini memerlukan biaya ratusan juta, sementara lahan yang diurus kecil dengan hasil galian yang kecil pula,” katanya.
Ditambah lagi dengan luasan lahan yang kecil dengan hasil galian yang cepat habis. Ia menyarankan agar Pemda mengeluarkan Perda untuk mengatur retribusi bagi pelaku galian c.
“Bisa saja diterbitkan perda sebesar 10 ribu rupiah setiap ret galian c, kalau dikalikan 300 ret saja setiap harinya bisa saja mendapatkan 3 juta rupiah/hari untuk Pemda. Saya rasa para pengusaha pasti setuju asalkan mereka aman untuk bekerja,” katanya.
Ia sangat berharap solusi seperti ini bisa diterapkan agar usaha galian c di daerah ini bisa menggeliat kembali, dan Pemkab juga mendapatkan PAD.
“Kalau sistem perijinan malah akan memancing monopoli usaha oleh pihak tertentu,” pungkasnya. ///
(Nfi).