KaltengBicara.com – Sampit. Salah seorang perwakilan pedagang kecil, Ruwi di hadapan komisi 1 yang diketuai Rimbun, ST dengan nada emosi mengungkapkan berdirinya sejumlah market seperti Alfamart maupun Indomaret selain berpotensi melibas ekonomi.pelaku.UMKM di sekitarnya, juga dinilainya banyak yang melanggar Perda no.4 tahun 2015, terkait jam operasional dan jarak bangunan.
“Saya merasa emosi, sejak maraknya berdiri usaha kami jadi hampir mati, sedangkan mereka (Indomaret dan Alfamart) jam operasinya di bawah jam 10 pagi dan jarak satu sama lain tidak sampai 2 kilometer. Kalau ini melanggar aturan bagaimana mereka bisa dikeluarkan ijinnya? Sepertinya ijin mereka sangat dimudahkan dan cepat terbit. Seharusnya juga melibatkan persetujuan masyarakat bawah.Saya minta pemerintah mencabut ijinnya,” katanya di hadapan sejumlah anggota komisi I dan sejumlah utusan pemerintah daerah.
Ass.II Setda Kotim, Alang, menepis jika pihak Pemkab teledor dan terlalu mudah dalam memberikan ijin. “Sebagian besar Alfamart dan Indomaret yang di daerah ini bahkan ijinnya telah terbit sejak 2007 yang lalu. Saat itu mungkin kondisi.masyarakatnya berbeda dengan sekarang. Kita memang punya aturan dan akan menindak jika ada pelanggaran, tapi harus melalui prosedur yang benar. Salah kalau anda menilai kami mempermudah dan hanya menghambur-hamburkan uang tanpa melakukan pengawasan. Tolongkah jangan gunakan bahasa seakan-akan kami tidak peduli dengan masyarakat, secara pribadi saya agak tersinggung juga mendengarnya,” pungkas Alang.
Ketua komisi I, Rimbun, ST mengungkapkan memang perlu adanya kemitraan antara pihak mini market modern dengan pengusaha kecil di sekitarnya untuk menghindari dampak ekonomi bagi pelaku UMKM, selain itu perlu juga dilakukan perubahan Perda yang menyesuaikan dengan kondisi daerah di sekitar berdirinya usaha ritel tersebut. “Kalau ada yang melanggar aturan laporkan saja ke pemerintah sebagai bahan pengkajian. Tapi tidak sembarang cabut ijin harus ada prosedur yang ditempuh, mengingat pemerintah juga tengah mendorong majunya dunia usaha, bukan menghalangi dunia investasi. ///
(nfi).