Menteri Jangan Tidur! Fasilitas Umum Dihancurkan, PP GMKI: Kami Kawal Sampai Pengadilan.

Keterangan : Ist/Foto Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan PP GMKI, Steve Josh Tarore (kanan) dan Ketua PIKI Kabupaten Kuburaya Ir. Bride Suryanus A, MM. MT (kiri).

KaltengBicara.com – Jakarta. Polemik lahan milik negara berupa jalan umum yang berada di samping Makodam XII/Tanungpura masih belum menemukan titik temu.

Diketahui, gorong-gorong dan jembatan yang terletak di jalan Hj Masturah (Jalan Hamas), Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat mengalami perusakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

WhatsApp Image 2024-09-23 at 17.18.53
WhatsApp Image 2024-09-23 at 17.18.10
WhatsApp Image 2024-09-14 at 06.04.04 (1)
WhatsApp Image 2024-09-14 at 06.04.43 (1)
WhatsApp Image 2024-09-17 at 16.43.48
WhatsApp Image 2024-09-22 at 18.09.10
dirgahayu ri

Hal tersebut juga telah disampaikan dan mendapat atensi langsung dari Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI). PP GMKI sendiri menyampaikan kesiapannya untuk memberikan advokasi. Untuk diketahui, salah seorang warga sekitar yang merasa keberatan atas hal tersebut telah menempuh jalur hukum.

“Terkait asal-usul lahan jalan umum tersebut dimana asal-usulnya berangkat dari surat resmi dari Makodam XII/TPR kepada ahli waris Hj Masturah yang memohonkan pembebasan lahan untuk dibangun jalan yang memberikan akses menuju fasilitas Makodam XII/TPR berupa lapangan bola, kolam renang dan lain-lain,” tutur Bapak Bride Allorante dalam keterangan tertulisnya Kamis, 16 Maret 2023.

Jalan tersebut juga memberikan akses kepada beberapa fasilitas pendidikan dan keagamaan yang ada didalamnya termasuk Gereja Toraja.

“Membiarkan adanya penghancuran aset negara berupa jembatan yang terjadi di sebelah Makodam itu sendiri yang secara sah diketahui bahwa itu merupakan lahan milik negara,” jelasnya.

Ditambahkannya, membiarkan terjadinya sikap-sikap intoleransi di Kalimantan Barat terlebih tepat berada di sebelah pagar Makodam dikarenakan akses jalan tersebut merupakan akses menuju beberapa fasilitas keagamaan, seperti Gereja Toraja sehingga jemaatnya kesulitan untuk melakukan kegiatan peribatadan.

“Bahwa perjuangan melawan Korporasi mafia tanah ini sudah dimulai sejak tahun 2019. Sejak saat itu mereka selalu dihadapkan oleh oknum-oknum yang berusaha menghalangi perjuangan menjaga dan memelihara aset negara ini,” pungkasnya.

Secara terpisah, Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan PP GMKI, Steve Josh Tarore menyebutkan pemerintah harus melihat permasalahan ini dengan serius karena sudah berhubungan dengan perusakan fasilitas umum.

“Semua fasilitas umum (fasum) itu adalah milik bersama sebagai sarana untuk mendukung fungsi bangunan serta aktivitas masyarakat di sekitarnya,” kata Steve.

Bagi perusak fasum juga dapat dikenakan pidana tentang perusakan fasilitas umum sesuai ketentuan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidananya paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.

“Karena itu kita harus menghormati hak dan kewajiban orang lain. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, seperti merusak fasilitas umum, mengganggu ketenangan dan keamanan orang lain di sekitar rumah, tempat ibadah dan sekolah, karena itu kementerian terkait jangan tidur atau berdiam diri,”ungkapnya.

Apapun alasannya tidak boleh menutup fasilitas umum mau jalan sempit atau pun besar itu tidak boleh.

“Itu sudah ada site plan dari pemerintah, dan pasti sudah ada yang ditentukan jalan untuk masyarakat. Mau dia investor atau siapa saja harus memberikan ijin lokasi itu bahkan investor harus tunduk dengan hal itu,” ucap aktivis Indonesia muda ini.

Atas kejadian ini, pemerintah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional harus melakukan tindakan bahkan segera turun ke lokasi untuk melihat masalah ini.

“Terlebih Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang harus segera turun tangan melihat konflik yang terjadi di Jalan Hj Masturah (Jl Hamas), Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat,” tutur Kabid Akspel tersebut

Apalagi, kata Steve dari informasi yang dihimpun dari warga yang menggunakan fasilitas umum tersebut, sudah ada yang dibangun.

“Tetapi ada saja oknum yang merusaknya. Itu sikap yang tidak pantas. Masyarakat seharusnya turut serta dalam merawat fasilitas umum.

Steve menuturkan bahwa PP GMKI siap melakukan pendampingan dan advokasi kepada warga terkait hingga sampai ke persidangan. ///

(R/Nad).

banner 325x300
pesona haka kalibata
error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights