Ini Kata Fraksi Golkar Terkait Perda Penetapan Desa

Keterangan : Ist/Foto Nadie Anggota DPRD Kotim dan Ketua Fraksi Golkar DPRD Kotim.

KALTENGBICARA.COM – SAMPIT. Fraksi Golkar DPRD Kotim mendukung agar perda penetapan desa itu memang harus diselesaikan. DPRD menilai dengan adanya perda penetapan desa ini akan memberikan kepastian hukum kepada setiap desa. Maka dari itu mereka memandang perlu segera dilakukan menetapkan PERDA tentang Penetapan Desa dengan tujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan guna memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap keberadaan dan data wilayah administrasi pemerintahan desa.

“Dalam Undang-Undang Desa menyebutkan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah tertentu dan memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui negara,” jelas Anggota DPRD Kotim, Nadie.

Diketahui dalam pidato penganntar pengajuan rancangan perda penetapan desa ini bahwa desa-desa yang ada di Kotim berjumlah 168 desa hanya terdapat beberapa desa yang penetapannya sesuai peraturan perundang-undangan.

“Karena desa tersebut lahir setelah lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui mekanisme pemekaran desa sehingga mempunyai dasar hukum berupa peraturan daerah,” ujarnya.

Sedangkan desa-desa yang telah ada sebelum lahirnya negara kesatuan Republik Indonesia belum memiliki penetapan dalam sebuah produk hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga memerlukan pengaturan dalam Perda.

“Maka dari itu perlu ada peraturan yang mengaturnya sehingga penetapan seluruh desa di Kotim jelas dasar hukumnya dan tidak ada permasalahan di kemudian hari,” pungkasnya Senin, (03/04). // (Sum).

pesona haka kalibata