Legislator Ajak Masyarakat Awasi Kualitas Proyek Fisik

Keterangan : Ist/Foto Muhammad Kurniawan Anwar Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur.

KALTENGBICARA.COM – SAMPIT. Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Muhammad Kurniawan Anwar mengingatkan pihak eksekutif untuk tidak mengabaikan kualitas dalam pelaksanaan pembangunan fisik. Terutama untuk pelaksanaan proyek di tahun anggaran 2023, yang akan berjalan ini.

“Kualitas pekerjaan jalan harus prioritas. Kami imbau kepada dinas yang ada, kegiatan pekerjaan fisik untuk selalu dimonitor kegiatan di Kotim ini. Seperti pengerjaan jalan, jembatan, drainase dan sebagainya,” kata Kurniawan. Rabu, 06 April 2023.

Dirinnya juga mengingatkan, agar pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik lebih dioptimalkan. Jangan sampai pembangunan fisik yang jumlahnya semakin sedikit, justru kualitasnya terabaikan karena pengawasan yang kurang optimal.

Kurniawan pun mengajak pihak eksekutif untuk menggunakan anggaran dengan efektif agar hasilnya lebih maksimal. Menurutnya capaian tidak hanya dilihat dari target serapan anggaran dan volume pekerjaan di lapangan, tetapi juga dari kualitas pekerjaan yang dihasilkan.

“Pengawasan harus dilakukan dengan ketat dan benar. Pengawas lapangan harus tegas jika menemukan ada kejanggalan atau pelanggaran aturan, beri teguran sehingga tidak sampai menimbulkan kerugian bagi daerah,” imbuhnya. Biaya Pembuatan Website Pemerintahan

Kurniawan melanjutkan, pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan akan menimbulkan dampak kurang baik yang akan dirasakan masyarakat. Jika proyek fisik dikerjakan sembarangan sehingga kualitasnya buruk, maka masyarakat yang akan dirugikan karena hasilnya akan cepat rusak. Peran serta segenap elemen masyarakat juga dibutuhkan untuk mengoptimalkan pengawasan di lapangan.

“Harapannya tidak sampai terjadi pelanggaran aturan sehingga pekerjaan berjalan baik dan hasilnya optimal,” pungkasnya.

Ia menambahkan, DPRD dan para wakil rakyat di dalamnya juga akan terus melakukan pengawasan. Sesuai Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan juga bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. // (Sum).

pesona haka kalibata