KALTENGBICARA.COM -SAMPIT. Hampir setiap musim kemarau ikan-ikan sungai berlimpah dijual di pasaran. Namun hal itu patut diwaspadai oleh masyarakat sebab ada saja oknum masyarakat yang menggunakan racun untuk menangkap ikan dan tak layak konsumsi.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawarinbgin Timur, Juliansyah menghimbau kepada masyarakat Kotim terutama mereka yang berada di pedesaan mungkin saja da yang tidak tau adanya larangan bahwa tidak boleh menagkap ikan dengan cara mengunakan bahan kimia atau putas, karena akan sangat merugikan masyarakat yang membelinya jika pun dikonsumsi sendiri juga krang baik untuk sehatan bahkan meracun ikan itu adalah hal yang dialarang pemerintah karena bisa merusak ekosistem ikan dan kelangsungan mahluk hidup lainnyan yang hidup di air.
“Kami minta agar jangan menggunakan racun jenis apapun, karena sudah tentu tidak layak konsumsi dan sangat diarang oleh aturan undang undangan lingkungan hidup.” ujar Juliansyah kepada wartawan Kalteng Bicara pada Kamis, 27 April 2023.
Dikatakan nya , memang memasuki musim kemarau ini ikan pasti akan sangat mudah didapat di daerah-daerah sungai atau kolam yang ada di Kotim terutama di pedesaan sungai sungai kecil airnya akan kering sehingga sangat rawan kegiatan meracun ikan tersebut.
”Sebaiknya dengan alat yang aman dan tidak menimbulkan bahaya tidak masalah menangkap ikan,Itu tadi kalau dengan penggunakan alat penangkap ikan yang ramah lingkungan tentunya akan lebih baik, tanpa harus dengan cara meracuni ikan,” ungkapnya.
Ditambahnya pihak penegak hukum diminta untuk aktif memberikan himbau atau sosialisasi kepada masyarakat bahwa menangkap ikan itu tidak boleh ada pindana nya.
“Lebih baik mencegah tindak pindana itu dari pada nantinya masyarakat yang tidak mengerti atau memahami aturan menjadi korban karena tidak mengerti bahwa meracun ikan itu dilarang dan bisa dipindana.” demikian tutup Juliansyah. // (Sum)














