WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.26.50
WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.02.38
WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.26.50
WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.02.38
WhatsApp Image 2024-11-03 at 10.25.36
WhatsApp Image 2024-11-01 at 18.28.09
previous arrow
next arrow

Harus Konsisten Laksanakan Perda Pencadangan Wilayah Pertanian

Foto : Parimus, Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). (Ist)

KALTENGBICARA.COM – SAMPIT. Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Parimus menegaskan pemerintah daerah harus konsisten dengan perda tentang perlindungan lahan pertanian dan pangan diwilayah itu. Hal ini seiring dari alih fungsi lahan yang belakangan ini makin massif terjadi.

“Harus ada sikap tegas dari dari pemerintah kabupaten untuk tidak mengizinkan lagi, adanya alih fungsi lahan pertanian ke sektor lain. Apapun alasannya, karena saya melihat sendiri bahwa kondisi lahan cadangan yang akan dijadikan pertanian ini sudah semakin sedikit,” katanya.

WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.02.38
WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.26.50

Parimus mengakui, pada masa reses DPRD lalu langsung bertemu dengan sejumlah kepala desa dan para petani. Sejumlah masalah yang terjadi diantaranya, lahan pertanian masuk dalam kawasan hutan. Selain itu juga ada yang sudah masuk dalam kawasan perizinan perusahaan perkebunan besar.

Diakuinya, ketika lahan itu masuk dalam kawasan hutan atau perizinan perusahaan maka secara otomatis lahan itu tidak bisa dikelola, dan dibantu pemerintah kabupaten. Langkah pertama lahan yang masuk kawasan itu harus dilakukan pelepasan kawasan ataupun pinjam pakai untuk lahan pertanian.

Maka dari itulah dia berharap agar kebijakan pemerintah pusat membantu urusan kawasan itu. “Karena sektor pertanian inilah yang menjadi penyangga keutuhan NKRI ini. Saya sepakat urusan pangan dan pertanian ini memang harus diseriusi lebih serius lagi,” tandasnya.

Luas lahan eksisting pertanian atau sudah ada di Kotim yakni 19.479 hektare yang merupakan lahan sawah dan bukan sawah. Dari jumlah tersebut, seluas 13.312,73 hektare diusulkan ditetapkan dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Lahan pertanian pangan tersebut tersebar di 10 Kecamatan yakni Teluk Sampit, Pulau Hanaut, Baamang, Kota Besi, Mentaya Hilir Selatan, Mentaya Hilir Utara, Seranau, Mentawa Baru Ketapang, Mentaya Hulu, dan Telaga Antang. Dengan begitu setidaknya sudah ada lahan yang diamankan peruntukannya bagi tanaman pangan sehingga tidak beralih fungsi untuk komoditas atau pemanfaatan lain. // (Sum)

banner 325x300
pesona haka kalibata
error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights