Pemkab Harus Punya Data Tenaga Kerja di Kotim

Foto : Dadang H Syamsu, Anggota DPRD Kotawaringin Timur. (Ist)

KALTENGBICARA.COM – SAMPIT. Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Dadang H Syamsu menyebutkan pemerintah daerah wajib mengantongi data tenaga kerja padahal sangat dibutuhkan untuk pengawasan dan pembinaan.

Terlebih pasca arus mudik ini tentunya data itu sangat diperlukan banyak pihak terlebih lagi pemerintah daerah. Dadang meminta agar dinas terkait segera melengkapi data tenaga kerja yang ada di Kotim secara akurat.

“Disnakertrans harus tetap mempunyai data pasti karena merek bekerja di daerah ini, sekalipun ini adalah pengawasannya di pemerintah provinsi” kata Dadang H Syamsu. Rabu, 03 Mei 2023.

Hal ini juga sesuai dengan amanat dalam regulasi sebagai dasar hukum yaitu Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 3 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal.

Ia menekankan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk berperan aktif bersinergi dengan perusahaan yang ada di daerah ini untuk pemberdayaan tenaga kerja lokal. jasa website murah bandung

Dalam perda nomor 3 tahun 2016 tersebut, perusahaan besar swasta (PBS) diwajibkan merekrut tenaga kerja lokal dengan target minimal 50 persen di 2020 mendatang.

Menurut Dadang, Disnakertrans bertugas mencetak tenaga kerja yang terampil, berdaya guna dan berdaya saing. Namun, tujuan itu akan terkendala karena Disnakertrans Kotawaringin Timur jasa pembuatan website tour and travel tidak memiliki data ketenagakerjaan secara rinci.

“Undang-undang mewajibkan pemberi kerja melaporkan data pekerja secara benar ke BPJS Ketenagakerjaan dan mendaftarkan pekerja mereka. Sanksinya mulai teguran tertulis sampai pencabutan izin. Untuk mengetahui tingkat kepatuhan pemberi kerja itu, harus ada data pembanding dari Disnaker,” ujar Dadang. // (Sum)

pesona haka kalibata