KALTENGBICARA.COM – SAMPIT. Ketua Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Gabungan anak borneo (GAP) akan memantau proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian polres kotawangin timur terhadap stasiun pengisian bahan bakar minyak (BBM ) dikm 3 jalan jendral sudirman sampit yang diduga melakukan oplos bbm sehingga kengakibatan puluhan kendaraan roda dia mogok usai mengisi BBM belum lama ini.
“Kita akan pantau karena SPBU itu sudah merugikan banyak konsumen banyak motor yang mogok akibat mengisi BBM dispbu itu.” ujar Zulkifli Ketua LSM GAB kepada wartawan kemarin.
Menurutnya tidak ada alasan SPBU itu atau pemilik sudah selayak diberikan sangsi tegas berdasar kan Hak sebagai konsumen diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang berlandaskan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
“Konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi maupun ganti rugi atas kerugian yang diterimanya dalam sebuah transaksi jual beli yang dilakukan. Apabila tidak adanya kecocokan dalam gambar maupun kualitas, konsumen berhak melakukan sebuah tuntutan terhadap produsen.”ujar ijul
Sebagaimana diketahui jika terjadi pelanggaran terhadap hukum perlindungan konsumen,Pelaku usaha yang, melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat 1, Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat 1 huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).
“Saya himbau kepada semua korban bisa melaporkan hal ini kepada pihak berwajib supaya bisa mendapatkan konpensasi dan perlindungan hukum dan pihak pertamina juga diminta untuk serius dalam hal melakan pengawasan.” tukas
Ditambahkanya “sejuah ini dari pantau dilapangan SPBU tersebut sudah dipasang garis polisi arti nya akan ada proses hukum dan lsm GAB akan terus memantau.” tukas Zulkifli. // (Sum)