KALTENGBICARA.COM – SAMPIT. Terkait dengan banyaknya keluhan dari para orang tua siswa mengenai sistem zonasi dalam dunia pendidikan belakangan ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyampaikan sejumlah rekomendasi.
Anggota Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah mengukapkan, sejumlah poin yang diminta dalam kebijakan sistem zonasi dunia pendidikan antara lain, meminta Dinas Pendidikan untuk memetakan kebutuhan sebaran satuan pendidikan menengah atas di Kotim, terutama Kecamatan Baamang dan Kecamatan Ketapang.
“Kemudian meminta kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk menyediakan data real jumlah penduduk yang akan memasuki usia 12 dan 15 tahun di tahun 2024,” terang Riskon Fabiansyah, Rabu (19/7).
Riskon Fabiansyah juga mengatakan, DPRD Kotim meminta menghentikan pungutan komite sekolah, hal ini sesuai peraturan perundang-undangan. “Kemudian pengadaan pakaian seragam sekolah, agar diserahkan kepada masing-masing orang tua peserta didik sesuai ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya.
Kemudian lanjut pria yang diasapa Eko ini mengatakan , agar satuan pendidikan melaksanakan seleksi yang ketat terhadap keberadaan surat domisili sebagai syarat PPDB.
“Meminta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur untuk membuat surat edaran tentang larangan pungutan pelaksanaan pelepasan siswa-siswi di akhir tahun kalender pendidikan,” tandasnya.
Terakhir lanjut Eko, DPRD Kotim juga meminta menghidupkan kembali dewan pendidikan, dalam rangka pengawasan internal mutu dan kualitas pendidikan di semua satuan pendidikan di Kotawaringin Timur.
(KBC/007).