KALTENGBICARA.COM – SAMPIT. Anggota komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin timur Riskon Febriansyah Sangat prihatin atas Fenomena yang viral baru-baru ini tentang ditemukannya kwitansi emas puluhan juta Rupiah pada seorang wanita yang diduga koordinator pengamen cilik di sampit saat terjaring razia oleh Sat Pol PP sampit, tentunya harus disikapi lebih lanjut oleh pihak yang berwenang. Dan ini membuka mata kita semua bahwa memang terjadi eksploitasi anak, dengan mendorongnya menjadi pengemis atau pengamen jalanan. Kami berharap temuan ini bisa di tindak lanjuti ke tahap penyelidikan oleh pihak terkait, apakah memang benar terjadi eksploitasi anak.
“Kalo memang benar demikian tentunya ini bisa menjadi pintu masuk untuk di berlakukan UU. 23 tahun 2014 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pasal 9 dan pasal 49 dengan melakukan penelantaran terhadap anak sebagai awalan dalam melakukan eksploitasi ekonomi dengan modus operandi menjadikan anak sebagai pengemis dan pengamen.” ujar Riskon Politisi Golkar kotim ini.
Menurut nya Dalam UU.no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 76 I dan pasal 88 dengan ancaman hukuman 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
“Saya minta pihak satpol PP segera berkaordinasi dengan pihak kepolisian supaya pelaku bisa diberikan efek jera dan kedepannya tidak ada lagi kejadian kejadian serupa. Jika dibiarkan maka yang bersangkutan akan mengulangi lagi perbuatannya seperti sebelum sebulmnya pun pernah terjadi.” katanya.
Riskon menilai dampak buruk pun bagi masa depan anak anak yang diajari mengemis Karana bilq nanti mereka dewasa akan menjadi malas bekerja karena ketika kecilnya sudah diajari oleh orang tua nya meminta minta dan tidak disekolahkan.
“Saya dminta kasus ini bisa naik keporoses hukum.”tutur Riskon kemarin. //
(KBC/003).