WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.26.50
WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.02.38
WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.26.50
WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.02.38
WhatsApp Image 2024-11-03 at 10.25.36
WhatsApp Image 2024-11-01 at 18.28.09
previous arrow
next arrow

Legislator Ini Ingatkan Bahwa Eksploitasi Anak Bisa Dipidana

KALTENGBICARA.COM – SAMPIT. Belakangan ini muncul fenomena baru, yaitu tentang ditemukannya kuitansi emas puluhan juta Rupiah pada seorang wanita yang diduga koordinator pengamen cilik di S jk lampit, saat terjaring razia oleh Satpol PP Sampit. Hal ini cukup mengejutkan, sehingga harus disikapi lebih lanjut oleh pihak yang berwenang

“Ini membuka mata kita semua bahwa memang terjadi eksploitasi anak, dengan mendorongnya menjadi pengemis atau pengamen jalanan. Kami berharap temuan ini bisa ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan oleh pihak terkait,” ujar anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Riskon Fabiansyah, Selasa (25/7).

WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.02.38
WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.26.50

Politisi Partai Golkar Kotim ini mengungkapkan, pihak berwenang harus menyelidiki apakah memang benar terjadi eksploitasi anak atau tidak.

“Kalau memang benar demikian, tentunya ini bisa menjadi pintu masuk untuk diberlakukan UU 23 tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal 9 dan pasal 49,” tandas pria yang biasa disapa Eko ini.

Yaitu, lanjutnya, dengan melakukan penelantaran terhadap anak sebagai awalan dalam melakukan eksploitasi ekonomi, dengan modus operandi menjadikan anak sebagai pengemis dan pengamen.

“Dalam UU no.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 76 I dan pasal 88, pelaku bisa dikenakan hukuman 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 200.000.000, atau sekitar dua ratus juta rupiah,” pungkasnya. //

(KBC/007). 

banner 325x300
pesona haka kalibata
error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights