WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.26.50
WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.02.38
WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.26.50
WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.02.38
WhatsApp Image 2024-11-03 at 10.25.36
WhatsApp Image 2024-11-01 at 18.28.09
previous arrow
next arrow

Diduga Sakit Hati Barang Sering Dicuri, Warga Kapuas Tebas 2 Nyawa Berhasil Diringkus di Pulang Pisau

Keterangan: Tersangka duduk di lantai setelah berhasil diringkus di Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (25/7/2023). IST

KALTENGBICARA.COM – PALANGKA RAYA. Warga Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Jaya alias Busu (30) tega menebas nyawa dua orang di lokasi berbeda dalam kurun sekira 1,5 jam. Setelah melakukan perbuatan keji itu, pelaku sempat kabur, namun berhasil diringkus Selasa malam (25/7/2023) di Kabupaten Pulang Pisau.

Tersangka mengaku sakit hati karena barangnya sering dicuri oleh kedua korban, yakni Jonyos Iking (24) warga Desa Tumbang Randang RT 004, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas dan Didi Mansur (48) warga Rambai Tiga RT 007 Desa Teluk Palinget Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas.

WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.02.38
WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.26.50

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, mengungkapkan kejadian penganiayaan menyebabkan 2 korban meninggal dunia, terjadi Senin (24/7/2023) sekira pukul 17.00 Wib dan pukul 18.30 Wib.

Kasatreskrim mengatakan kronologis kejadian tindak pidana penganiayaan terhadap 2 korban itu, saat korban pertama sedang bersantai di dalam rumah.

“Tiba-tiba datang tersangka Jaya dan langsung mengayunkan senjata tajam ke arah leher korban.  Korban sempat menangkis dengan tangannya yang mengakibatkan tangan kanan korban putus,” katanya, Rabu (26/7/2023).

Kemudian korban keluar rumah untuk menyelamatkan diri. Akan tetapi dikejar oleh tersangka. Kemudian korban terjatuh di depan rumah dan tersangka kembali mengayunkan senjata tajam tepat mengenai leher korban.  Sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP.

“Setelah kejadian tersebut, sekitar pukul 18.30 Wib tersangka melakukan penganiayaan lagi kepada korban Didi Mansur yang sedang bersantai di pondok kerja. Pelaku datang dari arah belakang,” jelasnya.

Pelaku langsung mengayunkan senjata tajamnya ke arah leher korban yang mengakibatkan bahu korban mengalami luka robek. Akibat korban langsung meninggal dunia di TKP.

Pihak Kepolisian mengamankan barang bukti Mandau dan Kopang berwarna coklat, tersangka terancam dijerat dengan pasal Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.//

(KBC/005)

banner 325x300
pesona haka kalibata
error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights