KALTENGBICARA.COM – PALANGKA RAYA. Tahun politik 2024 menjadi soroton pemerintah Kalimantan Tengah atau Tambun Bungai untuk mencegah korupsi, karena potensial munculnya disintegritas berujung korupsi.
Pemprov Kalteng dalam pencegahan tersebut mengadakan Rapat Koordinasi Peningkatan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Tahun 2023 di Wilayah Kalteng, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (27/7/2023).
Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden mewakili Sekretaris Daerah Prov. Kalteng, Nuryakin membuka acara tersebut, menurutnya Rapat Koordinasi yang dilaksanakan hari ini bermakna sangat penting, untuk menyatukan langkah dan pikiran dalam upaya pencegahan korupsi, sehingga proses penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah dapat berjalan baik.
“Pencegahan dan pemberantasan korupsi, yaitu dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, memperkuat sistem pengawasan dalam penyelenggaraan Pemerintahan di daerah, dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku korupsi,” kata Herson B Aden.
Ditekankan, pihaknya meningkatkan Indeks perilaku Anti Korupsi di wilayah Kalteng harus menjadi fokus utama, dan hal ini tentunya tidak dapat diwujudkan tanpa kesadaran dan kerja sama dari seluruh pihak terkait, termasuk Instansi Pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta.
Pada kesempatan tersebut, Herson mengapresiasi peran serta dari KPK-RI dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi di seluruh penjuru negeri, termasuk di Wilayah Kalteng. Sinergi antara KPK-RI, Pemerintah Daerah, Instansi Pemerintah terkait, dan masyarakat sangatlah penting dalam menciptakan iklim yang kondusif bagi Pencegahan Korupsi di Daerah.
Kepala Satuan Tugas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI Irawati dalam paparannya menyampaikan pemberantasan korupsi dilakukan melalui tiga strategi penindakan sebagai upaya terakhir yang dilakukan.
Yakni pendidikan bagaimana menumbuhkan budaya anti korupsi melalui ekosistem pendidikan yang baik di semua level jenjang maupun di lingkungan pemerintah daerah itu sendiri. Kemudian upaya perbaikan sistem melalui berbagai tools yang dilakukan seperti Monitoring Centre for Prevention (MCP).
“Tentunya tiga upaya ini dapat terukur melalui satu penilaian. Kalau berbicara melalui indeks perilaku anti korupsi, ini menjadi salah satu penilaian upaya pemberantasan korupsi Indonesia dengan dinilai oleh BPS kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia”, tutur Irawati.
“Maka kami sebagai lembaga yang diberikan kewenangan dalam upaya pemberantasan korupsi, kamipun diamanahkan bagaimana antara perilaku anti korupsi, antara perbaikan tata kelola pemerintah, antara penurunan penegakan atau penindakan terhadap korupsi ini bisa terjalin sinergi yang baik”, pungkas Irawati.//
(KBC/005)